JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp34,3 Triliun.
Sri Mulyani menyebut, angka-angka THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mengatakan berbagai alokasi anggaran APBN untuk THR ASN sebesar Rp 34,3 triliun, kemudian APBN mensubsidi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar hampir Rp 1 Triliun, dan bantuan BSU senilai Rp 8,8 triliun, dinilai berdampak baik.
Hanya saja, Timboel menyarankan agar Pemerintah khususnya Presiden tidak melupakan pekerja informal.
“Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM dalam skema PBI, harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),” kata Timboel, Senin.
Menurut dia, seharusnya APBN secara bertahap, bisa mengalokasikan minimal Rp 1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin, seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022.
“Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden. Bila PBI Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diterapkan segera, maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan,” ujarnya.
Dia berpendapat, kesenjangan memang sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018.
Namun, “Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024,” pungkas Timboel.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.
Pemberian THR PNS 2022 ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.
“Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani dikutip Senin.
Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri. “Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri,” ujarnya.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yany terlah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” imbuhnya. lp6/mb06