AMUNTAI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa, pencabutan nomor urut dan pembacaan visi misi Pilkades tahun 2022.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Teluk Daun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Turut hadir, Pjs Camat Amuntai Utara, Ketua PPKD Teluk Daun, BPD Teluk Daun, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas dan bakal calon Kepala Desa.
Pilkades tahun 2022 kali ini diikuti oleh 4 calon nomor urut yakni, 1. Lisa Cahya Fitriani, 2. Rusdi, 3. Muhammad Sairi, dan 4. Zainuddin.
Keempat calon Kades akan berkompetisi dalam ajang Pilkades yang akan digelar pada tanggal 29 Maret tahun 2022.
Pejabat Sementara (Pjs) Camat Amuntai Utara, Syamhan mengatakan, mengapresiasi kinerja panitia yang telah melaksanakan tahapan demi tahapan dalm pelaksanaan Pilkades dengan sebaik mungkin.
Ia berharap, pelaksanaan Pilkades tahun 2022 di Desa Teluk Daun berjalan dengan lancar, aman tanpa terkendala.”Harapan kita pelaksanaan Pilkades nanti, tantangan tidak ada (masalah) dan pelaksanaan Pilkades bisa sesuai jadwal yang terencana oleh panitia.” ucap Syamhani.
Sementara, Ketua Panitia Pilkades Desa Teluk Daun, Rijali Hadi mengatakan, kegiatan pemilihan Pilkades ini berdasarkan petunjuk teknis Peraturan Bupati HSU tentang penetapan pemilihan dari bakal calon menjadi Calon Kepala Desa Teluk Daun periode 2022-2028.
“Sesuai dengan tahapannya itu (petunjuk teknis) tanggal 13 April sudah ditetapkan calon kepala desa.” katanya.
Lanjut, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Desa Teluk Daun terbagi menjadi dua, untuk Pantarlih pertama di RT 1 dan RT 2, sedangkan Pantarlih kedua di RT 3 dan RT 4.
“Kebetulan di Desa Teluk Daun ada 2 TPS nanti disediakan. TPS 1 untuk RT 1 dan RT 2 sementara TPS 2 untuk RT 3 dan RT 4,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan data pemilih yang tercatat terakhir, Rabu (13/4/2022), untuk di TPS 1 jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 418 orang, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat 13 orang dan jumlah pemilih baru 4 orang.
Sedangkan, di TPS 2 jumlah daftar pemilih sementara tercatat 323 orang, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat 10 orang dan jumlah daftar pemilih baru 17 orang.
Dalam pelaksanaan nanti pada tanggal 29 Mei, Ketua Panitia Pelaksana tersebut berharap tidak ada terjadinya gesekan antar calon maupun antar para pendukungnya, guna menciptakan suasana pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, aman dan lancar.”Siapapun kepala desa yang terpilih, adalah kepala desa yang terbaik yang bisa membawa perubahan kearah yag lebih baik lagi.” tungkasnya. (suf/mb03)