TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong meringkus dua pria berinisial M (27) dan MA (45), warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (15/4). Keduanya diduga telah membongkar sebuah toko emas di Mall Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Rabu (13/4) malam.
“Keduanya diringkus di hari yang sama, namun di tempat berbeda,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono, Sabtu (16/4).
Ia mengungkapkan, M diringkus saat berada di halaman sebuah sekolah di Desa Habirau, dan MA ditangkap di sebuah rumah di Desa Habirau. Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Mujiono menjelaskan, penangkapan M dan MA berawal dari informasi yang diterima pihaknya, terkait kedua pelaku yang telah melakukan pembobolan toko emas di pasar Kelua. Dari keterangan pelaku, mereka masuk ke dalam toko emas dengan cara membongkar paksa roling doornya, menggunakan gergaji besi.
“Isi toko yang diambil pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp 5 juta di laci meja, dan sebuah gelang emas 99 seberat satu gram di etalase toko, dengan total kerugian sekitar Rp 6 juta,” katanya.
Kini kedua pelaku beserta barbuk sudah berada di Rutan Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi, dan uang tunai sejumlah Rp 1.524.000,” pungkasnya. Tal