Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembongkar Toko Emas Diringkus

by matabanua
17 April 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong meringkus dua pria berinisial M (27) dan MA (45), warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (15/4). Keduanya diduga telah membongkar sebuah toko emas di Mall Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Rabu (13/4) malam.

“Keduanya diringkus di hari yang sama, namun di tempat berbeda,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono, Sabtu (16/4).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

1 Juli 2025
Load More

Ia mengungkapkan, M diringkus saat berada di halaman sebuah sekolah di Desa Habirau, dan MA ditangkap di sebuah rumah di Desa Habirau. Kecamatan Daha Selatan, HSS.

Mujiono menjelaskan, penangkapan M dan MA berawal dari informasi yang diterima pihaknya, terkait kedua pelaku yang telah melakukan pembobolan toko emas di pasar Kelua. Dari keterangan pelaku, mereka masuk ke dalam toko emas dengan cara membongkar paksa roling doornya, menggunakan gergaji besi.

“Isi toko yang diambil pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp 5 juta di laci meja, dan sebuah gelang emas 99 seberat satu gram di etalase toko, dengan total kerugian sekitar Rp 6 juta,” katanya.

Kini kedua pelaku beserta barbuk sudah berada di Rutan Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi, dan uang tunai sejumlah Rp 1.524.000,” pungkasnya. Tal

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA