
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (JLH).
Pansus yang diketuai H Gusti Abidinsyah, kemarin mengggelar rapat dengan mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Abidinsyah menjelaskan, masa kerja Pansus seharusnya paling lama 1 tahun untuk dapat membentuk perda. Oleh sebab itu, Pansus pembahas Raperda Pengelolaan JLH ini diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalsel.
“Setelah finalisasi nanti, kita coba lagi melihat kalau ada koreksi-koreksi. Tadi sudah ada beberapa item yang usulan-usulan kita, saran-saran kita yang sebelumnya pertemuan itu sudah dilengkapi oleh pihak dinas lingkungan hidup yang mudah-mudahan dengan adanya kelengkapan ini, akan memuluskan rancangan mendapat fasilitasi dari kementerian,” ujar Abidinsyah, usai rapat di gedung DPRD Kalsel, Rabu (13/4).
Penyerahan ke BP Perda tersebut dalam bentuk berita acara, dan langsung ditandatangani oleh kedua pihak. Pihak pertama yakni Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Gusti M Noor Alamsyah dan pihak kedua yakni Ketua BP Perda DPRD Provinsi Kalsel H Hormansyah.
“Setelah penyerahan dengan pihak BP Perda ini akan dilanjutkan rapat fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya. Rds