Oleh: Nor Aniyah, S.Pd ,Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menengarai telah terjadi pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama influencer yang kerap disebut ‘Crazy Rich’. PPATK menemukan bahwa terdapat transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaganya. “Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” kata Kepala PPATK dalam rilis pers PPATK, Ahad, 6 Maret 2022 (tempo.co, 06/03/2022).
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2011 hingga awal tahun ini. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat masih mudah tergiur dengan penawaran dan janji keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat oleh para pelaku investasi bodong tersebut. Selain itu, banyaknya pelaku investasi bodong yang menggunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi juga menjadi salah satu pemicu kerugian tersebut (katadata.co.id, 21/02/2022).
Investasi bodong dan perjudian dengan kedok aktivitas trading makin banyak membius publik. Kerugian tidak hanya berupa tersedotnya dana. Namun juga rusaknya mental generasi karena makin banyak yang berorientasi menjadi Crazy Rich dengan cara instan yang terfasilitasi sistem hari ini.
Tidak jarang para Crazy Rich yang menjadi model investasi agar semakin meyakinkan investasi itu bukan abal-abal, mereka sering memamerkan mobil mewah, rumah ataupun properti mereka. Sehingga kehidupan mewah yang dipamerkan para Crazy Rich membuat masyarakat tergiur untuk melakukan investasi juga. Terlebih dalam kehidupan masyarakat sekuler kapitalis saat ini memang menjadikan kepemilikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan, kesuksesan dan keberhasilan.
Sekularisme membuat kebanyakan mereka tidak lagi berpikir apakah jalan atau cara yang mereka ambil telah benar sesuai syariah Islam atau tidak, apakah halal ataukah haram. Ditambah sistem kapitalisme yang lahir dari sekularisme membuat pola pikir yang di tengah masyarakat adalah sekadar untuk meraih materi sebanyak-banyaknya dan kepuasan fisik sepuas-puasnya. Akibatnya tanpa berpikir panjang lagi masyarakat menjadi tergiur untuk melakukan dengan investasi, dengan harapan kehidupan mereka juga bisa menjadi lebih nyaman seperti kehidupan para Crazy Rich dengan harta berlimpah. Sedangkan bagi pihak yang melakukan kecurangan dengan investasi bodong mereka hanya berpikir bagaimana caranya agar bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli mereka telah melakukan kebohongan dan penipuan kepada publik.
Negara sebagai garda masyarakat seharusnya tak cukup menindak pelaku terkait investasi bodong dan judi online tapi juga harus merevisi orientasi rusak yang muncul di tengah masyarakat akibat sistem sekuler kapitalisme. Begitu pula harus ditutup pintu-pintu lahirnya beragam ‘bisnis’ rusak kapitalis, termasuk trading dan investasi-investasi yang berbasis ribawi dan spekulatif (maisir).
Situasi sekarang terjadi karena rusaknya sistem yang diterapkan. Sudah begitu, sistem ini dikendalikan oleh orang-orang yang tidak amanah yang bersimbiosis dengan para pemilik modal. Oleh karena itu, kondisi ini akan berubah jika ada perubahan yang mendasar pada dua hal sekaligus yakni pemimpin dan sistemnya. Inilah yang akan memberikan kebaikan pada umat Islam dan manusia pada umumnya.
Tentu saja harus membawa perubahan mindset masyarakat kepada pola pikir yang shahih dalam memandang kehidupan. Pola pikir ini tidak lain adalah pola pikir Islam. Sebab, hanya Islamlah satu-satunya sistem kehidupan yang mampu mengiring manusia sesuai fitrahnya, yaitu sebagai hamba Allah SWT.
Kehidupan seorang hamba tidak akan lepas dari peraturan yang telah Sang Pencipta sediakan. Maka, Islam telah Allah SWT turunkan sebagai sistem kehidupan yang mengatur semua urusan manusia, tidak terkecuali permasalahan ekonomi. Dan konsep tersebut Allah SWT sempurnakan secara praktis dengan melibatkan negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah yang disebut dengan khilafah. Oleh karenanya, khilafah akan mengedukasi masyarakat agar semua perbuatannya sebagai seorang mukallaf terikat dengan aturan Allah SWT.
Tolak ukur kebahagiaan bukan terletak pada jumlah kekayaan, namun pada keridhaan Allah SWT. Syariah Islam sebagai pengukur baik dan buruk. Karena Islam memiliki standar yang jelas dalam kebenaran dan keburukan. Maka ketika mereka ingin mencari dan mengembangkan harta tidak boleh lepas dari aturan syariat. Dalam hal ini, syariat menjelaskan bahwa khilafah sebagai institusi negara wajib menghilangkan aktivitas ekonomi non riil yang menjadi sumber krisis dan ketimpangan ekonomi seperti sekarang ini. Oleh karena itu, dalam khilafah sektor non riil seperti investasi bodong, robot trading, saham, pasar modal dan sejenisnya tidak akan ada celah untuk berkembang. Karena semua itu merugikan masyarakat dan membuat perekonomian menjadi labil.
Selain itu, khilafah juga akan berlaku tegas pada tindakan penimbunan, penumpukan uang oleh segelintir orang termasuk para spekulan. Karena hal ini termasuk praktik-praktik curang dalam ekonomi yang merugikan masyarakat. Khilafah akan memastikan bahwa uang harus terdistribusi dengan sehat. Untuk mendukung hal itu, khilafah akan mengembangkan bisnis yang hanya bertumpu pada sektor riil. Yaitu dalam sektor pengembangan industri pertanian, industri non pertanian seperti perdagangan barang dan jasa baik perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
Negara juga akan memperbolehkan kerjasama bisnis dalam bentuk berbagai syirkah atau kerjasama usaha untuk menfasilitasi para pemilik modal yang tidak memiliki skill bisnis dengan para pengusaha yang membutuhkan modal hanya untuk pengembangan bisnis usaha. Dengan syarat bisnis yang dilakukan hanya pada produk-produk yang halal, bukan haram seperti bisnis khamr dan sejenisnya. Inilah yang dipraktikkan dalam sistem Islam selama 1300 tahun lamanya dalam menjaga harta masyarakat dan mengembangkan ekonomi.[]