BANJARMASIN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Banjarmasin kembali melakukan demo di DPRD kota ini, Rabu (13/4). Kali ini, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, seperti pada aksi unjuk rasa pada Senin (11/4) lalu.
Dalam orasi yang disampaikan Ketua HMI Umum HMI Cabang Banjarmasin, Nurdin Ardalepa, mereka menuntut wakil rakyat melakukan pengawasan terhadap kenaikan harga Minyak Goreng (Migor) dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni solar dan pertalite yang juga terjadi secara nasional.
Selain itu, mereka menuntut pembentukan perda tentang kekerasan seksual, penghapusan Perda Ramadan, dan penegakan Perda Nomor 12 tahun 2016 terkait Tempat Hiburan Malam (THM).
Tak berapa lama kemudian, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya yang baru tiba dari Jakarta dalam tugas kedewanan, akhirnya menemui para mahasiswa.
Harry mengajak perwakilan pendemo berdialog di gedung dewan. Pihak DPRD Kota Banjarmasin kemudian berjanji menindaklanjuti tuntutan dari HMI Cabang Banjarmasin.
“Hari ini tuntutan kami diterima dan bakal kami kawal hingga dua bulan ke depan. Kami serius mengawal aspirasi rakyat ini,” ungkapnya Ketua Umum HMI Cabang Banjarmasin, Nurdin Ardalepa, usai berdialog dengan pimpinan dewan.
Ia mengaku keinginan berdialog dengan DPRD Kota Banjarmasin telah lama diusulkan. “Kita telah mempelajari dan mengkaji sejak Desember. Dan sudah teken resmi dari DPRD Banjarmasin, dan jika nanti masih berdelik, tentunya kami tetap mengajukan Mosi Tidak Percaya dan bakal membawa ke Dewan Etik DPRD Banjarmasin,” tegasnya.
Saat bertemu ketua dewan, Nurdin mengaku sengaja menyambut kedatangan Harry Wijaya dengan sindiran meninggal dunia. Karena selama ini Harry Wijaya dianggap tidak merespons keinginan pihaknya beraudensi dengan pimpinan dewan.
“Kami sindir (Harry) telah meninggal dunia. Karena ketika kita ingin beraudiensi selalu tidak diterima. Bahkan, kami sudah tiga kali bersurat sejak bulan Desember hingga Februari, tapi tidak ada respons dan dibilang suratnya hilang,” tuturnya.
Nurdin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat. “Karena permasalahan masyarakat terus berubah dari waktu ke waktu. Ini adalah upaya kami mendukung masyarakat sesuai tujuan kita terciptanya masyarakat adil makmur,” tukasnya.
Sementara, pihak dewan sepakat menindaklanjuti tuntutan HMI cabang Banjarmasin, dengan menyampaikan empat poin.
Tanggapan dewan itu yakni sebagai berikut; 1. DPRD Kota Banjarmasin menerima tuntutan yang telah disampaikan dan segera akan menindak lanjutinya dengan mengedepankan tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Banjarmasin yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
2. Segala tuntutan yang merupakan domain DPRD Kota Banjarmasin sebagai lembaga perwakilan masyarakat akan ditindak lanjuti khususnya pembentukan Peraturan Daerah terkait kekerasan Seksual sesuai dengan wewenang kami.
3. Bahwa tuntutan lain yang merupakan kewenangan eksekutif khususnya dengan kenaikan harga minyak goreng, ketersedian bahan bakar minyak baik solar dan pertalite, dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang tempat hiburan malam, akan segera di tindak lanjuti dengan memanggil seluruh stakeholder guna melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Kota Banjarmasin.
4. Terkait tuntutan penghapusan perda Ramadhan akan segera kami koordinasikan dengan pemerintah kota Banjarmasin selaku pihak eksekutif untuk Bersama-sama mengkaji substansi peraturan daerah tersebut dengan melibatkan stakeholder dan tokoh masyarakat/Agama di Kota Banjarmasin mengingat usia peraturan daerah tersebut telah 19 tahun. Via