MARABAHAN – Petani pada umumnya berada pada posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar, bahkan system pasar sering tidak berpihak kepada petani.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr H Karli Hanafi Kalianda SH MH, saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Selasa (12/4).
“Salah satu contoh kelemahan petani menyangkut sistem pasar, yaitu harga pasar yang tidak berpihak kepada petani. Tidak seimbang dengan ongkos produksi,” ujarnya.
Selain itu, petani juga dihadapkan pada kecendrungan terjadinya perubahan iklim, rentan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global. “Karena keadaan itu, harusnya perlu diupayakan untuk melindungi sekaligus memberdayakan petani,” ujarnya.
Karli mengatakan, pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel, selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad pemerintah provinsi, untuk menjadikan daerah sebagai penyangga ketahanan pangan nasional.
“Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani,” ujar Karli.
Sub Koordinator Kegiatan Pengembangan Padi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, Pifit Fitryanti menjelaskan, yang dimaksud dengan perlindungan petani sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2013, adalah segala upaya membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
Sedangkan yang dimaksud pemberdayaan petani menurut ketentuan perundang-undangan tersebut, segala upaya meningkatkan kemampuan petani melaksanakan usaha pertanian secara lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
Sosper ini turut dihadiri Camat Marabahan Eko Purnama Sakti, para lurah, tokoh masyarakat, serta puluhan warga yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Rds