KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusanahan itu diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya, di gelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jumat (8/3/2022) sore.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muklis, Kasdim 1004/kotabaru, Kabag Ops polres kotabaru, Kasat Narkoba para jajaran Kejaksaan Negeri kotabaru dan media cetak serta online .
Kepala Kejaksaan Negeri kotabaru, Andi Irfan Safruddin SH mengatakan, sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kejaksaan negeri kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti itu.
“ Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah di inkcrah kuran waktu bulan september tahun 2021 sampai bulan april tahun 2022,” katanya.
Dengan jumlah perkara di antara perkara narkotika sebanyak 41 perkara, sajam sebanyak 9 perkara ,tipiring sebanyak 1 perkara , dan perkara umumnya sebanyak 28 perkara. Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut didominasi oleh barang bukti perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 58,29 gram.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri kotabaru, digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.
Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pilihan kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu, serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam membertas peredaran narkotika dan obat -obatan terlarang diwilayah hukumnya.
“ Melalui acara pemusnahan barang bukti, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan penegak hukum lainnya secara bersama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” tandasnya. (ebet/mb03)