JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai SE tersebut.
Lantaran, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan, THR 2022 merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.
Hal itu disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu.
Mirah Sumir meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujar Mirah.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang belum mampu meayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Hal ini berkaitan dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 dari Idulfitri.
“Perlu diberi kesempatan bagi yang betul-betul tidak mampu perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan. Karena itu walaupun sudah ada surat edaran, dan juga posko pengaduan THR, peluang bipartit yang menjembatani masalah itu juga perlu diperhatikan,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit.
Dia mengungkapkan masih banyak pengusaha yang mampu membayarkan THR secara penuh kepada pekerja di tengah pandemi. Meskipun saat itu pemerintah memberikan diskresi untuk mencicil pembayaran THR.
“Jadi saya mendukung niat baik dari menaker, cuma perlu diberi kesempatan bagi (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu, perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan,” katanya.
Dia berharap pemerintah bisa mengakomodasi perusahaan yang tidak mampuembayarkan THR secara penuh. Dalam hal ini, jika sudah ada pembicaraan secara bipartit, pemerintah tidak perlu lagi memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kemnaker telah membuka Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pembentukan posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam embayaran THR.
Dia mengatakan, pelayanan Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai Jumat (8/4) hari ini hingga 8 Mei 2022. lp6/cnn/mb06