
RANTAU,- Tingkatkan penerimaan PAD dari PBB – P2, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin tetapkan besaran upah penyampaian SPPT PBB – P2 untuk aparat desa/kelurahan dan aparat kecamatan”. Hal itu diungkapkan H Sapuani Kepala Bapenda Tapin kepada awak media baru -baru tadi.
Seperti yang diutarakannya, penetapan besaran upah penyampaian SPPT PBB – P2 sesuai SK Bupati Tapin No.188.45/128/KUM/2018. Yang mana upah penyampaian SPPT akan diberikan berdasarkan data realisasi dan data pembayaran PBB – P2.
Ia menyebutkan, untuk pembayaran PBB kurang dari 50% dari target, upah yang dibayarkan Rp.1.000/lembar SPPT, Rp.750/lembat SPPT untuk petugas desa/kelurahan dan Rp.250/lembar SPPT untuk petugas kecamatan.
Pembayaran PBB lebih dari 50% atau kurang dari 75% dari target, upah yang akan dibayarkan Rp.1.500/lembar SPPT. Rp.1.250/lembar SPPT untuk petuga desa/keluaranan dan Rp.250 untuk petugas kecamatan.
Sedang pembayaran PBB lebih dari 75% tapin belum mencapai 100 % dari target, upah yang dibayarkan Rp.2.500/lembar SPPT dengan rincian Rp.2.250 untuk petugas desa/kelurahan dan Rp.250/lembar SPPT untuk petugas kecamatan.
Dan untuk pembayaran PBB 100% dari target, upah yang dibayarkan Rp.3.000/lembar SPPT. Rp.2.750/lembar SPPT untuk petugas desa/kelurahan dan Rp.250/lembar SPPT untuk petugas kecamatan, paparnya.
Sementara itu, Rahkmadi Maryadi SIP MAP Kabid Penagihan dan Pengendalian Bependa Tapin menambahkan, atas diserahkannya kewenangan pemungutan PBB -P2 kepada kabupaten kota di masing – masing daerah.
Pembayaran PBB satu kali dalam setahun ini sekali, kiranya menjadi perhatian bagi masyarakat, untuk membayar kewajibannya atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi.
Bagaimanapun pajak bumi dan bangunan ini sangat bermanfaat untuk pembangunan. Jika penerimaan PBB – P2 kurang dari 50%, maka bagi hasil retribusi dan pajak daerah juga akan dikurangi, oleh karena itu desa wajib meningkatkan penerimaan pajaknya,” kata Rahkmadi Maryadi.
Ditambahkannya, semoga pada akhir realisasi tanggal 30 September 2022, penerimaan PBB – P2 kita bisa mencapai 100%.
Dan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat 2 dan 3, peraturan daerah Kabupaten Tapin No.14 tahun 2022 tentang pajak daerah. Pembayaran per 1 Oktober dan seterusnya (jatuh tempo), maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.2% per bulan, tandasnya.{{her/mb03]}