
AMUNTAI – Pedagang lama di pasar Alabio Kecamatan Sei Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) patut bersuka ria.
Pasalnya, Plt Bupati HSU H Husairi Abdi siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menempatkan mereka kembali di pasar yang baru selesai direhab. Hal ini dinyatakan politikus partai berlambangkan Kabah ini kepada tim Hukum Integrity Law.
Kedatangan Tim Hukum Integrity Law yang diwakili Muhammad Raziv Barokah dan Zamrony yang mewakili 52 pedagang lama pasar Alabio ini, disambut baik plt bupati di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
“Plt Bupati HSU Husairi Abdi menyampaikan kabar baik. Pemkab HSU siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pedagang Pasar Alabio lama,” ujar Zamrony.
Menurutnya, inti putusan MA yang segera dilaksanakan Pemkab HSU, yakni mencabut keputusan yang menempatkan pedagang Pasar Alabio yang baru, dan akan membuat surat keputusan baru untuk menempatkan 52 pedagang Pasar Alabio yang lama di Blok 6 dan 7.
“Seperti yang disebutkan dalam amar putusan MA disebutkan, pedagang yang lama hanya diminta membayar sumbangan. Sumbangan Rp 15 juta untuk menempati Ruko, dan Rp 5 juta untuk toko,” katanya.
Sikap tegas Plt Bupati HSU ini, disambut gembira perwakilan pedagang Pasar Alabio yang lama H Muhammad Subli, yang turut hadir pada pertemuan ini.
Menurutnya, walaupun pembicaraan dengan plt bupati sempat alot, namun Husairi Abdi luluh setelah mendengar secara detail semua yang terjadi, dan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami berharap, Pemkab HSU segera melaksanakan putusan tersebut karena kami sudah tiga kali Bulan Ramadan, harus menunggu agar bisa membuka usaha lagi,” ujarnya. Tal