TANJUNG – Polres Tabalong berhasil menjaring 12 unit sepeda motor, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi balap liar (bali), Selasa (5/4) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono mengatakan, bersama 12 unit kendaraan bermotor yang terjaring, turut diamankan sekelompok pemuda yang diduga pelaku bali.
“Mereka diamankan petugas gabungan di jalan Ir PHM Noor Mabuun di depan kantor DPRD Tabalong, yang diduga kuat sedang melakukan aksi bali,” ujarnya, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan, terjaringnya 12 unit motor ini dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan. Semua pemuda yang terjaring bali ini, dikenakan sanksi tilang dan sepeda motornya tidak bisa diambil kecuali setelah lebaran.
“Petugas melakukan upaya penegakan hukum berupa tilang kepada para pelanggar lalu lintas, atau diduga para pelaku bali yang kendaraannya sudah dimodifikasi serta tidak sesuai standar,” katanya.
Pihaknya juga akan meminta kepada para orangtua, untuk wajib menghadirkan anak mereka yang nantinya akan diberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas, baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Tal