BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat. Barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan selama bulan Februari hingga Maret 2022.
Barbuk hampir 2 kg hasil tangkapan satuan reserse narkoba dan polsek jajaran itu, dimusnahkan di halaman teras Mako sat resnarkoba. “Keberhasilan pengungkapan ini dari 22 laporan polisi, dengan total 23 tersangka,” ucap Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (6/4).
Ia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 1.948,68 gram, ekstasi sebanyak 28 butir, dan ganja kering seberat 24,69 gram.
“Bila diuangkan, bisa mencapai miliaran rupiah. Hasil tangkapan ini juga berhasil menyelamatkan 29.258 orang, apabila estimasi satu gram sabu dapat dipakai 15 orang,” ujarnya.
Kapolres juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak takut menginformasikan kepada pihaknya apabila melihat hal-hal yang melanggar hukum khusus nya penggunaan narkotika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota sat resnarkoba kami. Ini merupakan salah satu bentuk dan peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
Turut hadir dalam pemusnahan barbuk, pewakilan BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
–