Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pegawai KPK ‘Dipaksa’ Bayar Iuran untuk Donasi

by matabanua
6 April 2022
in Headlines
0
ILUSTRASI saat demo di KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang berisikan imbauan agar para pegawai memberikan iuran dengan alasan untuk aksi kepedulian.

Surat edaran itu bernomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK. Surat ini ditandatangani Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menandatangani langsung surat edaran ini pada 19 Maret 2022.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi insan KPK dalam melakukan aksi kepedulian keluarga besar insan KPK terhadap bencana alam/non-alam nasional dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan KPK,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE 5/2022 tersebut, seperti dikutip cnnindonesia.com.

Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati begitu, surat edaran itu membatasi donasi minimal untuk setiap jabatan.

Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp 3 juta; JPT Pratama minimal donasi Rp 2 juta; jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp 1 juta.

Berikutnya, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp 500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp 250 ribu.

Salah satu sumber di internal KPK mengatakan, tidak semua pegawai setuju dengan imbauan tersebut. Selain itu, pegawai yang tak memberikan donasi juga diancam akan dijatuhi sanksi.

“Sukarela tapi jumlahnya ditentukan, diimbau tapi ada ancaman sanksi,” kata sumber tersebut kepada cnnindonesia.com, Rabu (6/4).

Kendati begitu, sumber itu tidak membeberkan lebih lanjut soal ancaman sanksi. Ia hanya mengatakan, beberapa waktu lalu ada ancaman surat peringatan bagi pegawai yang menolak memberikan uang iuran.

“Tempo hari katanya bakal dikasih surat peringatan,” imbuhnya.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sampai berita ini ditulis, saat dikonfirmasi belum merespons pertanyaan perihal masalah ini. web

Tags: Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPKBayar Iuran untuk Donasibencana alamCahya HarefaPegawai KPKPenanganan Pandemi CovidSekjen KPK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA