TANJUNG – Seorang wanita berinisial DMS (26), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) polres setempat, karena kedapatan memiliki 37 botol minuman keras (miras) saat razia rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
DMS kini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan puluhan botol miras tersebut, Selasa (5/4) siang.
“Hasil putusan sidang tipiring, DMS disanksi denda Rp 500 ribu dan apabila tidak bisa membayar, akan dijatuhi kurungan selama tiga hari,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan, DMS beserta puluhan botol tersebut diamankan petugas di rumahnya, Kamis (31/3) sore. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 37 botol miras anggur cap Orang Tua, yang disimpan di dapur dan belakang rumah pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DMS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol. Tal