Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banyak “Warung Sakadup” Terjaring Razia

by matabanua
6 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\April 2022\0704\hal 5\pihak satpol pp saat melakukan razia di warung.jpg
PIHAK Satpol PP saat melakukan razia di warung-warung makan yang buka di siang hari bulan Ramadhan.

BANJARMASIN – Jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin kem­bali menggelar razia warung-wa­rung makan, yang buka siang hari saat bulan Ramadhan, Rabu (6/4).

Dari razia tersebut, pihak Satpol PP menjaring sebanyak 7 warung yang populer dengan sebutan warung sakadup, karena terindikasi melanggar Perda.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Kepala Seksi (Kasi) Pene­gak­kan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi mengata­kan, razia digelar guna untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005.

Menurutnya, dalam perda itu, yang boleh buka pada bulan puas­a hanya pasar wadai rama­dan dan sejenisnya yakni mulai pukul 15.00 Wita. “Kalau warung yang mau menyiapkan orang berbuka puasa boleh buka pukul 17.00 Wita,” katanya.

Kegiatan razia yang digelar oleh Satpol PP dilakukan di beberapa titik, mulai dari kawasan Teluk Dalam, Jl Jafri Zamzam, Jl Pasirmas, hingga kawasan HKSN.

“Dari tujuh warung yang terjaring, kebanyakan mereka jual bungkusan. Tapi, sesuai perda itu tidak boleh, harus buka mulai pukul 15.00 Wita,” bebernya.

Pedagang yang terindikasi melanggar pun akan dipanggil ke markas Satpol PP untuk dilaku­kan proses lebih lanjut.

“Jadi sesuai pemeriksaan kalau memang terbukti, diarah­kan ke Tindak Pidana Ringan,” bebernya. Tapi, mereka diberi teguran dulu, dan membuat surat pernyataan, sebelum sidang ke Pengadilan.

Terkait adanya keluhan dari para pedagang, yang mengaku belum mengetahui hal tersebut, menurutnya perda yang diber­laku­kan telah berjalan sejak lama. Mulyadi pun mengklaim bahwa surat edaran telah dibagikan kepada para pedagang.

“Bahkan kita tempel edaran di warung-warung. Kemung­kinan sebagian belum menge­tahui,” pungkasnya.

Rencananya, kegiatan patroli dan razia warung-warung yang buka pagi hingga siang hari, dilaksanakan pihak Satpol PP setiap hari selama bulan Ramadan. Dwi

Tags: HKSNKepala Seksi (Kasi) Pene­gak­kan Perda Satpol PP Kota BanjarmasinMulyadiSatpol PP Kota BanjarmasinWarung Sakadup
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA