
BANJARMASIN – Jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar razia warung-warung makan, yang buka siang hari saat bulan Ramadhan, Rabu (6/4).
Dari razia tersebut, pihak Satpol PP menjaring sebanyak 7 warung yang populer dengan sebutan warung sakadup, karena terindikasi melanggar Perda.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, razia digelar guna untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005.
Menurutnya, dalam perda itu, yang boleh buka pada bulan puasa hanya pasar wadai ramadan dan sejenisnya yakni mulai pukul 15.00 Wita. “Kalau warung yang mau menyiapkan orang berbuka puasa boleh buka pukul 17.00 Wita,” katanya.
Kegiatan razia yang digelar oleh Satpol PP dilakukan di beberapa titik, mulai dari kawasan Teluk Dalam, Jl Jafri Zamzam, Jl Pasirmas, hingga kawasan HKSN.
“Dari tujuh warung yang terjaring, kebanyakan mereka jual bungkusan. Tapi, sesuai perda itu tidak boleh, harus buka mulai pukul 15.00 Wita,” bebernya.
Pedagang yang terindikasi melanggar pun akan dipanggil ke markas Satpol PP untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Jadi sesuai pemeriksaan kalau memang terbukti, diarahkan ke Tindak Pidana Ringan,” bebernya. Tapi, mereka diberi teguran dulu, dan membuat surat pernyataan, sebelum sidang ke Pengadilan.
Terkait adanya keluhan dari para pedagang, yang mengaku belum mengetahui hal tersebut, menurutnya perda yang diberlakukan telah berjalan sejak lama. Mulyadi pun mengklaim bahwa surat edaran telah dibagikan kepada para pedagang.
“Bahkan kita tempel edaran di warung-warung. Kemungkinan sebagian belum mengetahui,” pungkasnya.
Rencananya, kegiatan patroli dan razia warung-warung yang buka pagi hingga siang hari, dilaksanakan pihak Satpol PP setiap hari selama bulan Ramadan. Dwi