BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin terus meminimalisir pertumbuhan kawasan kumuh di kota ini.
Sayangnya, karena laju pertumbuhan penduduk begitu cepat, ditambah dengan bermunculannya perumahan sehingga memunculkan kawasan kumuh baru.
Sekretaris Dinas Perumahan dan pemukiman rakyat Kota Banjarmasin, Hj Betty Goenmiandari mengatakan, tahun ini kawasan kumuh terjadi peningkatan. Semula hanya sekitar 41 hektare, kini meningkat menjadi kurang lebih 508 hektare.
“Tahun 2021 sisa 41 hektare, namun karena ada perubahan RTRW maka kawasan kumuh bergeser menjadi 508 hektar,” ujar Betty, pada rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarmasin, di gedung dewan kota, Selasa (5/4).
Menurutnya, pertambahan kawasan kumuh tersebut karena dulunya bukan kawasan perumahan. Namun dalam RTRW yang baru kawasan tersebut dijadikan kawasan perumahan.
“Karena jadi kawasan perumahan maka berubahlah menjadi kawasan aktif dan kumuh. Tetapi kumuhnya tidak berat, hanya perbaikan lingkungan yang ringan-ringan saja karena ada penduduknya, “kata Betty.
Upaya menekan kawasan kumuh, Dinas ini melakukan upaya pembangunan rusunawa, perbaikan sanitasi lingkungan pada kawasan kumuh berat.
Selain itu, perlu melakukan kolaborasi dengan dinas lain seperti dinas PUPR, DLH dan PALD dalam upaya perbaikan lingkungan dan sanitasi.
Untuk anggaran penataan kawasan kumuh, dinas ini lebih banyak mengandalkan bantuan pusat seperti melalui program kotaku.
Ia mengatakan, di Banjarmasin yang merupakan kota sungai yang tersorot pengentasan kawasan kumuh yang ada di bantaran sungai. Akan tetapi sebenarnya yang paling mendominasi untuk berada di daerah darat.
“Kalau dihitung kawasan kumuh ini ada di bantaran sungai dan daratan menyebar di seluruh kecamatan,” jelasnya.
Untuk perubahan kawasan kumuh ini, maka pada 2022 ini SK kumuh akan diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, agar dinas pemukiman juga memperhatikan kawasan kumuh di pinggiran perkotaan. “Selama ini mungkin lebih banyak terfokus pada perbaikan jalan lingkungan di tengah kota, maka nanti kawasan lain seperti Titian dan jalan di pinggiran kota yang masuk dalam usulan pokok pikiran (pikir) DRPD dapat direhab sebagai pemerataan pembangunan kota,” jelasnya. Via