Selasa, Juni 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tim Gabungan Sita Puluhan Miras

by matabanua
4 April 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\April 2022\0404\2\2\New Folder\Tim Gabungan Sita Puluhan Miras.jpg
ANGGOTA gabungan yang terdiri atas TNI-Polri dan Satpol PP saat menyita miras dari salah satu THM di Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN – Personel gabungan yang terdiri atas Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin dan Satpol PP setempat, menyita puluhan minuman keras di tempat hiburan malam (THM) di Kota Seribu Sungai, Sabtu (2/4).

Kabag Ops Kompol Aris Munandar mengatakan, hal ini menindaklanjuti surat edaran Forkopimda Banjarmasin nomor 300/461/-Bakesbangpol-2022 tentang kegiatan masyarakat di Level III pada bulan Ramadan 1443 H, guna menindak THM dan penjual minuman keras yang tetap beroperasional pada bulan penuh berkah ini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Air mancur saat ujicoba menari pasar lama Banjarmasin.jpg

Air Mancur Pasar Lama Tak ‘Menari’ Lagi

17 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Edukasi Pilah pilih sampah dulu sebelum dibuang ke TPA.jpg

Karang Taruna Gelar Penukaran Sampah dengan Sembako

17 Juni 2025
Load More

“Di dalam surat edaran Forkopimda Kota Banjarmasin, dengan tegas tidak membolehkan atau melarang adanya jual beli miras di bulan puasa,” ucapnya.

Menurutnya, terkait sanksi yang diberikan, nantinya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan beroperasionalnya tempat hiburan malam.

“Untuk sanksi pemilik (pengelola) nantinya, itu dari rekan-rekan kita di Satpol PP Banjarmasin yang memberikan,” ujarnya.

Selain adanya larangan beroperasionalnya THM, lanjut dia, perda tersebut juga membatasi restoran, warung, rombong, dan sejenisnya, yang diwajibkan tutup pada pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan.

“Selama giat gabungan berlangsung, kami bersama TNI dan Satpol PP tetap mengedepankan sikap ramah dan humanis. Kepada masyarakat yang ingin melapor apabila ada mendapati hal tersebut, bisa menghubungi ke nomor 0511 320 1260 atau WA ke 0821 4871 7145,” pungkasnya. Sam

Tags: dan Satpol PPKabag OpsKompol Aris Munandarminuman kerasthmTNI-Polri
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA