
BANJARMASIN – Personel gabungan yang terdiri atas Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin dan Satpol PP setempat, menyita puluhan minuman keras di tempat hiburan malam (THM) di Kota Seribu Sungai, Sabtu (2/4).
Kabag Ops Kompol Aris Munandar mengatakan, hal ini menindaklanjuti surat edaran Forkopimda Banjarmasin nomor 300/461/-Bakesbangpol-2022 tentang kegiatan masyarakat di Level III pada bulan Ramadan 1443 H, guna menindak THM dan penjual minuman keras yang tetap beroperasional pada bulan penuh berkah ini.
“Di dalam surat edaran Forkopimda Kota Banjarmasin, dengan tegas tidak membolehkan atau melarang adanya jual beli miras di bulan puasa,” ucapnya.
Menurutnya, terkait sanksi yang diberikan, nantinya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan beroperasionalnya tempat hiburan malam.
“Untuk sanksi pemilik (pengelola) nantinya, itu dari rekan-rekan kita di Satpol PP Banjarmasin yang memberikan,” ujarnya.
Selain adanya larangan beroperasionalnya THM, lanjut dia, perda tersebut juga membatasi restoran, warung, rombong, dan sejenisnya, yang diwajibkan tutup pada pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan.
“Selama giat gabungan berlangsung, kami bersama TNI dan Satpol PP tetap mengedepankan sikap ramah dan humanis. Kepada masyarakat yang ingin melapor apabila ada mendapati hal tersebut, bisa menghubungi ke nomor 0511 320 1260 atau WA ke 0821 4871 7145,” pungkasnya. Sam