• Latest
  • Trending
PT Vonis Mati Pemerkosa Belasan Santri

PT Vonis Mati Pemerkosa Belasan Santri

4 April 2022
Bank Kalsel Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Bank Kalsel Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

28 September 2023
Peringatan Hari Tani Nasional 2023

Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

27 September 2023
Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

26 September 2023
Pengamat: Menggelikan, Kaesang Ketum PSI

Pengamat: Menggelikan, Kaesang Ketum PSI

26 September 2023
Paman Birin Ajak Bergembira Mensyukuri Nikmat Allah

Paman Birin Ajak Bergembira Mensyukuri Nikmat Allah

26 September 2023
Peringatan Hari Tani Nasional 2023

Peringatan Hari Tani Nasional 2023

26 September 2023
D:\2023\September 2023\27 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi ( 27 september )\xssxdv.jpg

Enam Juta Penjual Terancam Tutup Lapak

26 September 2023
D:\2023\September 2023\27 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi ( 27 september )\master 7.jpg

UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Lepas Pajak

26 September 2023
D:\2023\September 2023\27 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi ( 27 september )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Beras Masih Merangkak Naik

26 September 2023
D:\2023\September 2023\27 September 2023\5\hal 5\hal 5\H Ibnu Sina.jpg

Walikota Sudah Kantongi Tiga Nama Calon Kadis

26 September 2023
D:\2023\September 2023\27 September 2023\5\hal 5\hal 5\Walikota H Ibnu Sina didampingi Ketua TP PKK Banjarmasin Hj Siti Wasilah.jpg

Baru Diresmikan, Rumah Kemasan Sudah Layani Ratusan Order

26 September 2023
D:\2023\September 2023\27 September 2023\5\hal 5\hal 5\KETUA T{ PKK Kabupaten Banjar.jpg

Ketua TP PKK Kalsel Semangati Kader Posyandu

26 September 2023
Kamis, September 28, 2023
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PT Vonis Mati Pemerkosa Belasan Santri

by matabanua
4 April 2022
in Headlines
0
HERRY Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4).

BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan.

Vonis PT Bandung itu membatalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry.

Artikel Lainnya

Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

26 September 2023
Pengamat: Menggelikan, Kaesang Ketum PSI

Pengamat: Menggelikan, Kaesang Ketum PSI

26 September 2023
Load More

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4), seperti dikutip Antara.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan hakim PT Bandung untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” demikian hakim.

Sebelumnya, pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. ant

Tags: belasan santriHerry Wirawanterdakwa kasus pemerkosaanvonis hukuman mati
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bank Kalsel Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Bank Kalsel Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

28 September 2023
Peringatan Hari Tani Nasional 2023

Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

27 September 2023
Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

Saksi Sebut Menpora Dito Terima Uang Rp 27 Miliar

26 September 2023

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA