JAKARTA – Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyerahkan bukti keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis tambang di Papua ke polisi pada hari ini, Senin (4/4), yang dikutip CNNIndonesia.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan bukti akan diserahkan oleh tiga saksi. Para saksi adalah peneliti yang terlibat dalam riset.
“Saksi yang hadir akan membahas seputar riset dan temuan-temuan yang ada dalam riset tersebut. Para saksi ini tentunya akan menguatkan bahwa memang ada rekam jejak bisnis tambang LBP di Papua,” tutur Andi saat dihubungi, Senin (4/4).
Isu dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis di Papua berujung pada penetapan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Proses hukum bermula ketika Luhut melapor ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Haris dan Fatia yang bicara dalam video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan 8008AJaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Sebelumnya, pihak Haris Azhar juga telah menyerahkan 20 bukti perihal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
“Masih bisa kami sampaikan berikutnya tapi ini adalah salah satu awal. (Bukti berupa) catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid,” kata kuasa hukum Haris, Nurkholis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Nurkholis berharap kepolisian kembali memeriksa sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan untuk menilai bukti baru yang pihaknya ajukan.
Haris Azhar juga pernah menyampaikan selama ini proses penyidikan oleh polisi hanya berasumsi pada konten Youtube semata. Haris yakin memiliki bukti-bukti terkait pernyataannya soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
“Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omongan tersebut, sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi, hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya,” ujarnya. web