
MARDANI H Maming, mantan Bupati Tanbu yang dipanggil JPU, sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Raden Dwijono tidak bisa hadir.
Menurut JPU Eko SH, yang bersangkutan sedang sakit, sebagaimana isi surat yang diterima kemudian disampaikan ke majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH MH.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4), JPU telah memanggil 14 saksi, dan yang bisa hadir hanya enam orang.
“Yang lain tidak ada kabarnya, namun untuk Mardani H Maming ada melayangkan surat sakit,” kata JPU.
Adapun enam orang saksi yang hadir itu, Nafarin, Miftahul Khair, Sugianti, Berry Salim, Martinus Agus dan Nijam Surianto
Nafarin merupakan Kadis PTS Kalsel, dan Miftahul Khair kabidnya
Sedangkan saksi Sugianti suami terdakwa, dan Berry Salim
Martinus Agus Mahendra serta Nijam surianto dari pihak swasta.
Mardani dipanggil sebagai saksi karena waktu itu menjadi Bupati Tanah Bumbu, yang menanda tangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. ris