JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal melakukan investigasi terkait beredarnya video pembacaan rekomendasi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI saat acara sidang khusus Muktamar IDI Ke-31 yang digelar di Aceh 25 Maret lalu.
Ketua Umum IDI Periode 2022-2025 Adib Khumaidi menambahkan agenda soal pembacaan putusan MKEK tersebut seharusnya merupakan agenda internal yang bukan merupakan konsumsi publik.
“Kami sangat menyayangkan viralnya video tersebut, karena memang kami tidak menghendaki hal itu. Nah, ini mungkin kami secara internal kami akan lakukan proses investigasi tentang hal ini,” kata Adib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama IDI, Senin (4/4), yang dikutip cnn-indonesia.
Adib kemudian menjelaskan, rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan merupakan proses panjang sejak 2013 lalu. Salah satu akar pelanggaran etik Terawan adalah prosedur pengobatan ‘cuci otak’ atau Digital Subtraction Angiography (DSA) yang hingga saat ini belum memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.
Dalam kesempatan itu, Adib membantah rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI karena vaksin Covid-19 Nusantara. Ia juga membantah IDI berafiliasi dengan perusahaan farmasi dan organisasi kesehatan lainnya dalam polemik vaksin Covid-19 di Indonesia.
“Secara profesi dan organisasi, kita tidak terlibat. Dan memang tidak ada kaitan hal vaksin Nusantara dengan pengambilan keputusan kemarin,” ujarnya.
Staf Khusus Terawan, Jajang Edy Prayitno sebelumnya juga telah meminta polisi untuk mengusut pengunggah video pembacaan rekomendasi pemberhentian dari IDI. Ia pun menduga ada unsur kesengajaan mencoreng nama Terawan lewat unggahan video berdurasi 1:31 menit yang kemudian viral itu.
Pada 24 Maret lalu, sempat beredar video pembacaan rekomendasi pemecatan Terawan dari IDI, salah satunya diunggah melalui akun Twitter Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono @drpriono1. Terlihat tiga orang presidium sidang membacakan tiga poin putusan.
“Yang pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu presidium pada video tersebut.
Adapun terkait polemik rekomendasi pemecatan Terawan ini dari MKEK, IDI baru-baru ini telah memberikan sinyal tegas atas hasil putusan MKEK soal pemberhentian Terawan. Organisasi profesi itu memiliki waktu 28 hari sejak putusan rekomendasi pemberhentian Terawan oleh MKEK pada 25 Maret lalu melalui sidang Muktamar IDI.web