
BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin telah merampungkan penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraaan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di ruang rapat paripurna dewan setempat, Senin (4/4).
Penyampaian usul raperda inisiatif dewan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan eksekutif lainnya.
Ibnu mengapresiasi inisiatif dewan mengajukan raperda ini. Menurut dia, kasus intoleransi di Indonesia memang terus terjadi setiap tahunnya. Potensi itu pun sangat besar menyasar kota-kota besar termasuk Kota Banjarmasin.
“Pengaturan penanganan intoleransi terkait SARA secara regional khususnya di Banjarmasin belum diatur. Meluasnya tindakan intoleran atau penyebaran paham-paham radikal oleh kelompok tertentu telah mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata dia.
Ibnu Sina berharap, dengan ditetapkan raperda itu menjadi peraturan daerah, tujuan dari perda tersebut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik serta sebagai upaya pemerintahan daerah agar turut serta menjaga toleransi. Jjr