TANJUNG – Seorang pria berinisial S (50), warga Kelurahan Kelayan Kota Banjarmasin, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi rutan Polres Tabalong.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ini diringkus petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, di sebuah toko Handphone di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono mengatakan, S diringkus di sebuah Guest House di Kota Tanjung pada Kamis (31/3) dini hari.
“Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini diduga telah melakukan pencurian dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 16.600.000,” ujarnya, Senin (4/4).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (11/3), saat korban membuka tokonya dan mendapati hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, voucher pulsa senilai Rp 3 juta, dan sembilan Handphone berbagai merk hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Berdasarkan laporan, anggota Satreskrim Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah Guest House di Kota Tanjung.
Kepada petugas, S mengaku masuk ke dalam toko saat ditinggal pemiliknya shalat Jumat. “Saat ini S dan barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong, agar lebih meningkatkan kewaspadaan demi mencegah terjadinya aksi kejahatan. Warga diminta selalu memastikan keamanan rumah dan toko, serta tempat usaha agar selalu dalam keadaan aman dan terkunci dengan baik. Tal