Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Oknum Anggota Polres HSU Terancam Dipecat

by matabanua
3 April 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\April 2022\0304\2\2\New Folder\Oknum Anggota Polres HSU Terancam Dipecat.jpg
AR BERSAMA tiga rekannya saat konferensi pers di Ditpolaiarud Polda Kalsel, beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oknum polisi anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial AR.

AR diduga menjadi otak kasus tindak pidana perdagangan kayu ilegal atau pembalakan liar antarprovinsi Kalsel dan Kalteng.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengatakan, jika ditemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran kode etik polri, maka AR bakal dipecat atau kena sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tidak menutup kemungkinan dipecat, karena yang dilakukan oknum ini adalah perkara pidana,” ucapnya, Jumat (1/4).

Menurutnya, tak hanya terlibat kasus perdagangan kayu ilegal alias tanpa dokumen resmi, AR juga tercatat sudah lama melalaikan tugas atau desersi.

“Dari informasi, AR sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya di Polres HSU. Bahkan yang bersangkutan masuk daftar anggota polri yang dicari Bid Propam Polda Kalsel,” ujarnya.

Rifai menegaskan, bagi oknum polisi yang bandel dan desersi sudah hampir setahun atau meninggalkan tugas, pasti akan dicari propam.

Untuk diketahui, AR merupakan pemilik dari 245 batang kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon dengan volume 35,89 meter kubik.

Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan KM Berkat Rahim saat berada di perairan Sungai Alalak. AR pun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap jajaran Dit Polairud Polda Kalsel, Senin (7/3).

Akibat perbuatannya, AR diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Jjr

Tags: Bid PropamDitpolaiarud Polda KalselKepala Bidang (Kabid) Humas Polda KalselKombes Pol M Rifai
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA