BANJARMASIN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oknum polisi anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial AR.
AR diduga menjadi otak kasus tindak pidana perdagangan kayu ilegal atau pembalakan liar antarprovinsi Kalsel dan Kalteng.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengatakan, jika ditemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran kode etik polri, maka AR bakal dipecat atau kena sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tidak menutup kemungkinan dipecat, karena yang dilakukan oknum ini adalah perkara pidana,” ucapnya, Jumat (1/4).
Menurutnya, tak hanya terlibat kasus perdagangan kayu ilegal alias tanpa dokumen resmi, AR juga tercatat sudah lama melalaikan tugas atau desersi.
“Dari informasi, AR sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya di Polres HSU. Bahkan yang bersangkutan masuk daftar anggota polri yang dicari Bid Propam Polda Kalsel,” ujarnya.
Rifai menegaskan, bagi oknum polisi yang bandel dan desersi sudah hampir setahun atau meninggalkan tugas, pasti akan dicari propam.
Untuk diketahui, AR merupakan pemilik dari 245 batang kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon dengan volume 35,89 meter kubik.
Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan KM Berkat Rahim saat berada di perairan Sungai Alalak. AR pun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap jajaran Dit Polairud Polda Kalsel, Senin (7/3).
Akibat perbuatannya, AR diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Jjr