Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Tala Dukung Program PTSL

by matabanua
8 Desember 2021
in Advertorial, Daerah, Tanah Laut
0
D:\Data\Desember 2021\0412\7\7 untuk senin\FOTO HAL EKONOMI ( 6 dan 7 )\Lapsus 1.jpg
PROGRAM PTSL – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut merupakan satu-satunya pemerintah yang mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan membiayai tarif pengeluaran sertifikat. PTSL tahun ini diberikan pemerintah pusat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala adalah 35 ribu bidang. Bupati Tala HM Sukamta menerima sertifikat aset milik pemerintahan yang diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Tala Suhaimi.

PELAIHARI – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Artikel Lainnya

Pengibaran Merah Putih pada HUT ke-80 RI di Balangan Berlangsung Khidmat

Pengibaran Merah Putih pada HUT ke-80 RI di Balangan Berlangsung Khidmat

18 Agustus 2025
Program Unggulan Bupati Tapin Diluncurkan

Program Unggulan Bupati Tapin Diluncurkan

18 Agustus 2025
Load More

PTSL adalah proses pen­da­f­tar­an tanah untuk pertama kali, ya­ng dikukan secara serentak dan me­liputi semua obyek pendaftaran ta­nah yang belum didaftarkan di da­lam suatu wilayah desa atau ke­lu­rahan atau nama lainnya yang se­tingkat dengan itu. Melalui prog­ram ini, pemerintah mem­be­rikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki mas­yarakat.

Metode PTSL ini merupakan ino­vasi pemerintah melalui Ke­men­terian ATR/BPN untuk me­me­nuhi kebutuhan dasar mas­ya­rakat: sandang, pangan, dan pa­pan. Program tersebut dituangkan da­lam Peraturan Menteri No 12 tah­un 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan is­tilah sertipikasi tanah ini me­ru­pakan wujud pelaksanaan ke­wa­jiban pemerintah untuk men­jamin kepastian dan per­lin­du­ng­an hukum atas kepemilikan tanah mas­yarakat. Selain itu nantinya mas­yarakat yang telah men­da­pat­kan sertipkat dapat men­ja­dikan sertipikat tesebut sebagai mo­dal pendampingan usaha yang ber­daya dan berhasil guna bagi pe­ningkatan kesejahteraan hi­dup­nya.

Pemerintah Kabupaten Ta­nah Laut (Pemkab Tala) me­ru­pa­kan satu-satunya pemerintah ya­ng mendukung Pendaftaran Ta­nah Sistematis Lengkap (PTSL) dan membiayai tarif pe­ng­eluaran sertifikat.

Hal tersebut disampaikan Bu­pati Tala HM Sukamta saat ke­giatan Safari Ramadan di Du­sun Sumbersari Desa Sukaramah Ke­camatan Panyipatan, Jumat (23/4/2021).

Bupati Tala meng­ung­kap­kan Desa Su­ka­ramah saat ini me­mi­li­ki target 200 program PTSL.

Lebih lanjut dirinya me­nu­tur­kan PTSL tahun ini diberikan pe­merintah pusat ke Badan Per­tanahan Nasional (BPN) Tala ada­lah 35 ribu bidang dan yang akan dibiayai sesuai tarif PTSL dari pusat hanya empat ribu.

Sukamta mengatakan pem­bi­a­yaan program PTSL lainnya akan menggunakan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah menjadi ko­mitmen dirinya dengan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman.

Pembiayaan ini juga sudah di­keluarkan aturannya sehingga tarif yag dikeluarkan bukan tarif Pe­nerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melainkan tarif PTSL.

“Jadi sisa 31 ribu bidang itu akan kami bantu dari biayai APBD, sehingga semua akan keluar dan menerima ser­ti­fi­kat­nya,” ucapnya. ris/mb06

Tags: ATR/BPNBadan Pertanahan NasionalBPNPemkab Talaprogram PTSL
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA