
PELAIHARI – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dikukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) merupakan satu-satunya pemerintah yang mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan membiayai tarif pengeluaran sertifikat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tala HM Sukamta saat kegiatan Safari Ramadan di Dusun Sumbersari Desa Sukaramah Kecamatan Panyipatan, Jumat (23/4/2021).
Bupati Tala mengungkapkan Desa Sukaramah saat ini memiliki target 200 program PTSL.
Lebih lanjut dirinya menuturkan PTSL tahun ini diberikan pemerintah pusat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala adalah 35 ribu bidang dan yang akan dibiayai sesuai tarif PTSL dari pusat hanya empat ribu.
Sukamta mengatakan pembiayaan program PTSL lainnya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah menjadi komitmen dirinya dengan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman.
Pembiayaan ini juga sudah dikeluarkan aturannya sehingga tarif yag dikeluarkan bukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melainkan tarif PTSL.
“Jadi sisa 31 ribu bidang itu akan kami bantu dari biayai APBD, sehingga semua akan keluar dan menerima sertifikatnya,” ucapnya. ris/mb06