PELAIHARI – Target Pemkab Tala di Tahun 2021 untuk membantu warga untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL sebanyak 2.500 nampaknya terwujudkan.
Dikatakan Kepala Kantor BPN Tala Suhaimi, bahwa sesui MoU yang pihaknya lakukan dengan pemkab, bahwa untuk tahun 2021 penertibatan sertifikat di fokus di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kurau dan Bumi Makmur. “Di Kecamatan Kurau terdiri dari tiga Desa,yakni Desa Maluka Baulin dan Sungai Bakau dan Raden,”ucap Suhaimi.
Dari tiga desa ini lanjut Suhaimi,masing-masing Desa Maluka Baulin ada 388 bidang, Sungai Bakau 20 bidang dan Raden 364 bidang.
“Sedangkan untuk Kecamatan Bumi Makmur ada enam desa yakni Desa Sungai Rasau 366 bidang, Handil Gayam 375 bidang, Handil Babirik 326 bidang, Kurau Utara 324 bidang, Handil Maluka 244 bidang dan Bumi Harapan 93 Bidang, jadi totalnya 2.500 bidang,”papar Suhaimi.
Bantuan Pemkab Tala untuk warga untuk memiliki sertifikat sebagaimana yang telah di program pemerintah pusat melalui PTSL untuk tahun 2021 sebanyak 2.500 bidang terialisasi.
“Walaupun waktu yang diberikan sangat pendek dari blan Oktober 2021 alhamdulillah target itu tercapai,” kata Suhaimi.
Menurut Suhaimi, saat ini pihaknya terus melakukan proses pencetakan sertifikat tersebut. “Yang sudah cetak sertifikat sebanyak 1253 bidang, dan sisanya dalam proses dan insya Allah 2500 sudah terpenuhi, dan saat hari jadi nanti semua itu sudah selesai,”harap Suhaimi.
Lanjut Suhaimi, penerbitan sertifikat untuk warga mèlalui program PTSL ini akan berlanjut, karena rencana dari Pemkab Tala itu untuk tahun 2022 sebanyak 10000 bidang.
“Untuk rencana 10000 bidang itu akan kami lakukan rapat ipentarisasi pada awal januari, dan nantinya untuk pensertifikatan itu akan kita lakukan seleksi,mana yang memenuhi syarat, dan akan kami perlakukan adil, biar terbagi rata dan masyarakat bisa menerima manfaat dari hibah tersebut sesuai kesepakatan pemkab dengan BPN,”papar Suhaimi.
Lebih lanjut Suhaimi mengatakan, bahwa PTSL itu yang pihaknya lakukan sesuai dengan pita bidang, jadi lahan yang diberikan sertifikat itu berpariasi dan sudah melakukan pengukuran.
“Karena program PTSL ini tanah yang diukur adalah hamparan satu desa, baik tanah pertanian maupun non pertanian,”katanya lagi. ris/mb06