BANJARAMSIN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Ibndonesia (PPDI) Kalimantan Selatan, mengeluhkan hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi secara maksimal.
Oleh karena itu, DPD PPDI Kalsel mendatangi Komisi IV DPRD Kalsel untuk beraudiensi guna menyampaikan keluhan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, agar dapat terselenggara lebih maksimal.
Ketua DPD PPDI Kalsel M Ashori mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi untuk implementasi Perda Kalsel Nomor 4 tahun 2019. “Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah,” ujarnya usai audiensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (12/7).
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2016 tentang perekrutan tenaga kerja, penyandang disabilitas diberi jatah 2 persen di BUMN dan 1 persen di BUMD.
“Perda ini kan secara bertahap, bukan berarti tidak berjalan. InsyaAllah hal ini dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sementara, Pimpinan rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Asbullah mengatakan, perda tersebut memang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang menyandang disabilitas. “Ternyata masih ada penyandang disabilitas yang belum merasakan manfaatnya sampai saat ini,” ujarnya.
Perda yang dibuat itu, seharusnya beriringan dengan peraturan gubernur dan mestinya dilaksanakan. Dengan penyampaian informasi dari DPD PPDI Kalsel, anggota dewan berupaya menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya perda.
“Kita berupaya agar perda itu bermanfaat dan dapat benar-benar dirasakan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Asbullah pun berjanji meneruskan hasil audiensi dengan DPD PPDI Kalsel ini dengan SKPD terkait dan pihak lainnya, agar hak-hak penyandang disabilitas bisa terpenuhi secara maksimal. rds