Selasa, Mei 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi

by matabanua
13 Juli 2021
in Advertorial, Banjarmasin
0
D:\Data\Juli 2021\1307\5\hal 5\Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyadang Disabilitas.jpg
KOMISI IV DPRD Kalsel bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel berfoto bersama usai melaksanakan audiensi.

BANJARAMSIN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Ibndonesia (PPDI) Kalimantan Selatan, mengeluhkan hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi secara maksimal.

Oleh karena itu, DPD PPDI Kalsel mendatangi Komisi IV DPRD Kalsel untuk beraudiensi guna menyampaikan keluhan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, agar dapat terselenggara lebih maksimal.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\13 Mei 2025\5\hal 5\Walikota HM.Yamin ikut gotong royong membersihkan TPS RK Ilir.jpg

Walikota Temukan Pecahan Kaca di TPS RK Ilir

13 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\13 Mei 2025\5\hal 5\Wali Kota HM Yamin didampingi Kadis DKP3, Yuliansyah.jpg

Kondisi Kebun Binatang Jahri Saleh Memprihatinkan

13 Mei 2025
Load More

Ketua DPD PPDI Kalsel M Ashori mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi untuk implementasi Perda Kalsel Nomor 4 tahun 2019. “Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah,” ujarnya usai audiensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (12/7).

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2016 tentang perekrutan tenaga kerja, penyandang disabilitas diberi jatah 2 persen di BUMN dan 1 persen di BUMD.

“Perda ini kan secara bertahap, bukan berarti tidak berjalan. InsyaAllah hal ini dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Sementara, Pimpinan rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Asbullah mengatakan, perda tersebut memang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang menyandang disabilitas. “Ternyata masih ada penyandang disabilitas yang belum merasakan manfaatnya sampai saat ini,” ujarnya.

Perda yang dibuat itu, seharusnya beriringan dengan peraturan gubernur dan mestinya dilaksanakan. Dengan penyampaian informasi dari DPD PPDI Kalsel, anggota dewan berupaya menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya perda.

“Kita berupaya agar perda itu bermanfaat dan dapat benar-benar dirasakan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Asbullah pun berjanji meneruskan hasil audiensi dengan DPD PPDI Kalsel ini dengan SKPD terkait dan pihak lainnya, agar hak-hak penyandang disabilitas bisa terpenuhi secara maksimal. rds

Tags: banjarmasinDewan Pengurus DaerahdisabilitasDPDkalimantan selatankalselKalsel M Ashori . SKPDKetua DPD PPDIMata Banuamatabanua.co.idPerkumpulan Penyadang Disabilitas IndonesiaPPDI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA