BANJARMASIN– DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020, Senin (21/6/2021) lalu.
Penjabat Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemko sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualikan (WTP) yang kedelapan kali berturut turut dari BPK RI.
Dijelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemko Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah,” ujarnya. Dikatakannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.
“Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah,” jelasnya Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya memberikan kesempatan kepada (Plh) Walikota Banjarmasin untuk menyampaikan LKPJ sesuai pasal 27 ayat (2) tentang pemerintahan daerah.
“Untuk mewujudkan implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ,” tutur Harry Wijaya. Ia menegaskan laporan yang telah sampaikan pada hari ini oleh kepala daerah tersebut akan ditindak lanjuti selama 1 bulan atau 30 hari. “Selanjutnya, LKPJ yang telah disampaikan walikota Banjarmasin akan dibahas oleh internal DPRD paling lambat 1 bulan,” ucap Harry.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin menegaskan, penyampaian LPJ sudah menjadi kewajiban pihak Pemko dalam penggunaan dana APBD tahun 2020.
Yang mana, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil dari pembahasan tersebut berupa Keputusan DPRD perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada Walikota untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya.
“Penyampaian LPJ sebagai tanggung jawab eksekutif, dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan dana APBD,” tegas Yamin.
Pihak DRPD lanjutnya, akan mempelajari terlebih dulu apa yang telah disampaikan Pj Walikota terkait satu buah raperda untuk bisa dijadikan perda.
“Kami akan lakukan pembahasan dan mempelajarinya dulu bersama kawan kawan di DPRD,” pungkasnya. Adv