Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KAKI Minta Dewan Proaktif Sambangi Kementerian ESDM

by matabanua
18 Maret 2021
in Advertorial
0
Ketua KAKI Kalsel HA Husaini

BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan minta agar para wakil rakyat di DPRD Kalsel lebih peka dan proaktif untuk menyambangi Kementerian ESDM untuk mempertanyakan Peraturan Pemerintah terkait kewenangan provinsi.

Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu, kewenangan provinsi terkait dengan pertambangan mineral, logam dan bukan logam termasuk Galian C sudah berpindahtangan ke pemerintah pusat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\7\7\NO 1..adv bank kalsel.jpg

Gubernur Kalsel Lantik 4 Dewan Komisaris Baru

14 Juli 2025
Bupati Banjar Kunjungi Penginapan Kafilah

Bupati Banjar Kunjungi Penginapan Kafilah

29 Juni 2025
Load More

“Ini penting dilakukan. Jangan sampai perekoniam masyarakat terdampak akibat hal tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan Galian C,” ujar Ketua KAKI Kalsel HA Husaini di Banjarmasin, Rabu (17/3).

Sebab ujar, Husaini kewenangan pertambangan kini mineral, logam dan bukan logam kewenangan termasuk galian c diambilalih pusat yang menjadi pertanyaan apakah pusat itu bisa membenahi lingkungan yang rusak.

Dengan kewenagnan dewan provinsi harus benar-benar giat memanggil pihak pemilik IUP dan PKB2B karena pemerintah pusat tidak tahu tentang tata kelola pertambangan.

“ Dari data IUP ada 300 lebih, PKB2B ada 8 yang jadi pertanyaan aturan Peraturan Pemerintah Pemprov belum ada.Kewenangan Pemprov seperti apa harus dipertanyakan ke ESDM. Supaya cepat PP dikeluarkan tentang UU mineral sejauh mana kewenangan Pemprov, “ tandasnya.

Dari data bahwa IUP tadi ada sekitar 400 dan namun dari data KPK yang diserahkan kepada KAKI di Kalsel ada indikasi IUP yang 400 tadi secara produksi sudah habis produski dan hanya jual beli dokumen.

Deposit sudah habis namun surat dari data masih mengeluarkan batubara contohnya di Kabupaten Tapin ada 4 IUP, Kabupaten Banjar juga ada 4, dan kabupaten lainnya, tentu kenapa batubara bisa keluar dan permasalah di Kalsel.

Sementara ujar Husaini, ketentuan ESDM setiap pemilik IUP harus membuat RKAB termasuk sejauh mana reklamasi, pembayaran pajak dari RKAB timbullah kuota yang jadi pertanyaan batubaranya tapi RKAB nya habi dan harus ini yang dibenahi.

DPRD Kalsel harus proaktif mempertanyakan izin pertambangan yang diambilalih pusat. Idealnya ada IUP ada lokasi, Pertanyakan ke Kementerian ESDM jangan sampai ekonomi dari sector tambang terhambat.rds

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA