Mata Banua Online
Kamis, April 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Tetapkan 21 Raperda dalam Propemperda 2026

by Mata Banua
26 November 2025
in Banjarmasin
0

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menetapkan sebanyak 21 rancangan peraturan daerah dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2026 pada rapat paripurna dewan, Senin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, sembilan dari raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Adapun sembilan raperda yang diinisiasi pihaknya di legislatif tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Dainase Perkotaan, Raperda tentang Toleransi kegiatan di Bulan Ramadhan, Raperda tentang Revisi Perda tentang pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan.

Selanjutnya, kata Rikval, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kemudian, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan terakhir Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

“Selebihnya sebanyak 12 raperda dari prakarsa Pemkot Banjarmasin, yang pasti itu terkait pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026 serta tentang APBD 2027,” kata Rikval.

Dari usulan Pemko Banjarmasin, ungkap dia, di antaranya yang menonjol itu adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rikval menyampaikan, seluruh raperda yang diajukan pada 2026 tersebut melanjutkan raperda yang ditargetkan diajukan pada Propemperda 2025, namun belum sempat dibahas.

“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai target, tapi tentunya mengedepankan kualitas, tidak asal buat, tapi melalui berbagai tanggapan masyarakat dan lainnya,” ujar Rikval.

Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyambut baik ditetapkannya Propemperda 2026 sebanyak 21 raperda.

Menurut dia, demi kemajuan kota ini sesuai visinya memimpin hingga 2030, yakni Banjarmasin Maju Sejahtera, seluruh regulasi yang ingin dibuat tersebut bertujuan untuk ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.

“Kami mengharapkan semua lapisan masyarakat ikut terlibat dari semua prosesnya,” ujarnya. ant

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper