Rabu, Agustus 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pertegas Peran Pemerintah, DPRD Revisi Sejumlah Perda

by matabanua
29 Juni 2020
in Advertorial, Kotaku
0

BANJARMASIN – Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19, DPRD Kota Banjarmasin ber­komitmen menyelesaikan sejumlah tugas dan fungsi Legislasi yang telah diprogramkan tahun anggaran 2020 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief mengatakan bahwa DPRD Banjarmasin memiliki tugas kon­s­tisional yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat agar tetap berjalan sebagaiamana telah diamanatkan.

Artikel Lainnya

Menag Berikan Apresiasi Untuk Kota Banjarmasin

Menag Berikan Apresiasi Untuk Kota Banjarmasin

27 Agustus 2025
Pelindo Perkuat Dialog dan Kepedulian Sosial Bersama Warga Mantuil

Pelindo Perkuat Dialog dan Kepedulian Sosial Bersama Warga Mantuil

27 Agustus 2025
Load More

Terkait tugas itu, Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini telah melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kelima Raperda diuji  publik  atas inisiatif dewan  ini adalah, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Ke­miskinan, Perubaha Atas Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Selanjutnya, Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, terakhir Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame.

Revisi atau perubahan Perda dilakukan karena ada beberapa hal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan tuntutan saat ini, tapi juga untuk menyesesuaikan peraturan yang lebih tinggi.

Seperti revisi Perda  Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Dista­bilitas, Revisi Perda tersebut dibutuhkan, dalam rangka peng­hormatan dan memberikan jaminan serta perlindungan  bagi penyandang disabilitas.

 “Saat ini daerah yang memiliki Perda mengenai penyandang distabilitas ternyata masih sangat sedikit,”katanya. Arufah Arief menjelaskan, melalui revisi Perda tersebut, diharapkan, sejumlah isu distabilitas di Kota Banjarmasin yang selama ini masih belum tertangani akan  dapat diselesaikan dengan baik dan lebih dipertegas lagi.

 “Jauh dari harapan itu para penyandang distabilitas bisa roduktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri mereka,”jelasnya.

Arufah mengungkapkan, terkait kepedulian terhadap penyandang cacat ini, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu sudah menyatakan tekadnya untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota ramah distabilitas.

Hal itu melanjutkan, setidaknya dibuktikan dengan dibangunnya trotoar yang ramah untuk penyandang distabilitas  di sepanjang Jalan A Yani.

Menurutnya sesuai ketentuan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Cacat  serta Peraturan Daerah baik yang diterbitkan Pemko Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel disebutkan, bahwa  setiap penyandang cacat memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara proporsional.

 “Termasuk  dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan baik di intansi pemerintah atau BUMN maupun perusahaan swasta  serta  hak untuk mendapatkan aksesibilitas fasilitas layanan publik,” ungkapnya.

Arufah Arief yang juga Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin ini  lebih jauh menegaskan, yang dimaksud penyandang cacat adalah etiap orang yang mempunyai kelaian fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.

Sebab, penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama.

Karena itu sekali terkait revisi Perda Nomor 9 tahun 2013  di­harap­kan dipertegas lagi  tangung jawab pemerintah,  pihak swasta  maupun masyarakat dalam upaya memberikan kesempatan seluas-luasnya hak-hak penyandang disabilitas,” bebernya.

Tak hanya itu, pihaknya juga merevisi salah satu Perda yakni Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ada sejumlah point penting dalam revisi draft yang akan dimasukkan, salah satunya Pemerintah Wajib memberikan perlindungan asuransi kepada anggota pemadam kebakaran di kota Banjarmasin.

 “Dengan resiko kerja mereka yang sangat berat, sudah selayaknya diberikan perlindungan asuransi. Ini salah satu komitmen DPRD Banjar­masin memberikan perlin­dungan dan kesejah­teraan kepada masyarakat,­”tegasnya.edo.

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA