
TANJUNG – Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek AKP Sunaryo menggelar mediasi kasus pencurian buah pisang di Jalan Kenari RT 001 , Kelurahan Mabuun, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat pada Sabtu (23/5) siang.
“Kejadian bermula pada Kamis (21/5) malam, kejadian berawal saat saksi AS, anak pemilik kebun pisang melintas di Jalan Kenari dan melihat tiga orang berada di sekitar kebun pisang milik orangtuanya. Karena merasa curiga, ia kemudian kembali untuk mengecek lokasi,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo.
Saat kembali ke kebun, AS hanya melihat satu orang tersisa di lokasi. Ketika ia mendekat, orang tersebut langsung melarikan diri ke dalam area kebun dan meninggalkan sebuah skuter metik warna putih.
“Setelah dilakukan pengecekan, saksi mengetahui dua tandan pisang telah hilang dari pohonnya dan satu tandan pisang ditemukan berada di semak-semak,” katanya.
Dalam permasalahan tersebut, pihak korban sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan terhadap pelaku.
“Adapun pelaku ternyata merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun, yang hadir didampingi orangtuanya pada mediasi tersebut,” jelasnya.
Dalam proses mediasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu tandan buah pisang milik korban serta menyampaikan permohonan maaf. “Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum,” ujarnya.
Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan damai yang berisi kesepakatan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Apabila di kemudian hari mengulangi tindakan serupa, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. yan

