Mata Banua Online
Minggu, Mei 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Pencurian Diselesaikan Secara Kekeluargaan

by Mata Banua
24 Mei 2026
in Indonesiana, Tabalong
0
POLSEK Murung Pudak berfoto bersama usai proses mediasi kasus pencurian pisang.(foto:mb/ist)

TANJUNG – Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek AKP Sunaryo menggelar mediasi kasus pencurian buah pisang di Jalan Kenari RT 001 , Kelurahan Mabuun, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat pada Sabtu (23/5) siang.

“Kejadian bermula pada Kamis (21/5) malam, kejadian berawal saat saksi AS, anak pemilik kebun pisang melintas di Jalan Kenari dan melihat tiga orang berada di sekitar kebun pisang milik orangtuanya. Karena merasa curiga, ia kemudian kembali untuk mengecek lokasi,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo.

Berita Lainnya

DKPPP Gelar Temu Teknis Penyuluh Pertanian

DKPPP Gelar Temu Teknis Penyuluh Pertanian

24 Mei 2026
Antrean Panjang SPBU Mulai Terurai

Antrean Panjang SPBU Mulai Terurai

24 Mei 2026

Saat kembali ke kebun, AS hanya melihat satu orang tersisa di lokasi. Ketika ia mendekat, orang tersebut langsung melarikan diri ke dalam area kebun dan meninggalkan sebuah skuter metik warna putih.

“Setelah dilakukan pengecekan, saksi mengetahui dua tandan pisang telah hilang dari pohonnya dan satu tandan pisang ditemukan berada di semak-semak,” katanya.

Dalam permasalahan tersebut, pihak korban sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan terhadap pelaku.

“Adapun pelaku ternyata merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun, yang hadir didampingi orangtuanya pada mediasi tersebut,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu tandan buah pisang milik korban serta menyampaikan permohonan maaf. “Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum,” ujarnya.

Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan damai yang berisi kesepakatan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Apabila di kemudian hari mengulangi tindakan serupa, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper