
BANJARMASIN- Komisi I DPRD Povinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) rekomendasi agar permasalahan PT Balangan Coal dengan masyarakat setempat di selesaikan di jalur hukum.
Karena berdasarkan Rapat Dengar Pendapat untuk ke tiga kalinya tidak mendapatkan titik temu.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat mengatakan telah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat yang mempertemukan pihak perusahaan PT Balangan Coal dengan masyarakat setempat.
Rapat ini merupakan pertemuan yang ketiga, namun hingga saat ini belum tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
“Berdasarkan hasil pembahasan, kami memberikan rekomendasi bahwa apabila salah satu pihak berkehendak, maka langkah selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur peradilan agar diperoleh kepastian hukum,” ujar Rais di Banjarmasin,Rabu (18/ 2) sore.
Perlu disampaikan tegaskan bahwa lembaga DPRD Provinsi dalam posisi ini hanya dapat memberikan rekomendasi dan bersifat fasilitatif, bukan mengambil keputusan atau melakukan intervensi terhadap substansi sengketa.
Dalam forum tadi juga terdapat perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sesuai SOP internal, terdapat batasan dalam penyampaian data-data tertentu.
“Hal tersebut kami hormati sebagai bagian dari kebijakan perusahaan.Adapun poin penting dari rekomendasi kami adalah apabila sengketa ini dilanjutkan ke proses hukum, maka objek tanah yang masih dalam status sengketa selayaknya tidak dilakukan aktivitas operasional sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses ke depan dapat berjalan dengan baik, adil, dan memberikan hasil terbaik bagi semua pihak.
Nico Seniar perwakilan PT Balangan Coal menjelaskan Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan.
Jika dalam proses tersebut tidak ditemukan hasil atau data yang cukup, maka kemungkinan proses hukum dapat dihentikan.
Opsi mediasi dan penyelesaian pembayaran juga dapat dipertimbangkan, namun tetap bergantung pada hasil dan bukti yang tersedia.
Rekomendasi sebelumnya sudah menegaskan bahwa ada kebutuhan utama untuk membuktikan aspek perdata. Pembuktian aspek perdata tersebut memang harus dilakukan melalui mekanisme perkara hukum.
“Ketika kami tidak langsung menunjukkan dokumen, bukan berarti kami tidak mengawal prosesnya, tetapi sejak awal diskusi kami menekankan bahwa unsur-unsur perdata yang mendasar harus dibuktikan melalui jalur hukum,” katanya.
Terkait kelanjutan proses hukum, hal tersebut masih akan ditentukan kemudian. Luasan lahan yang diklaim kurang lebih di bawah dua hektar, namun yang utama bukan soal luasnya, melainkan hak yang dipertahankan oleh pihak yang mengklaim — dan itu di hormati.
“Di sisi lain, kami juga menjalankan proses pembebasan lahan untuk kepentingan operasi nasional sesuai prosedur yang telah dilakukan,” tegasnya.
Jika nantinya ada kelanjutan proses hukum, hal tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme resmi. rds

