
JAKARTA – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terkena dampak penonaktifan beberapa waktu lalu sehingga tidak bisa berobat, menjadi sorotan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel).
Hal ini bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026.
Isi beleid tersebut meminta penonaktifan 11 juta PBI karena terjadi pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN), dan dianggap sudah naik desil. Sedangkan yang berhak menerima PBI BPJS adalah kalangan desil 1-5 atau masyarakat miskin.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Nor Fajri di sela kunjungan kerjanya ke DPRD Provinsi DKI Jakarta mengatakan, ia bersama anggota lainnya sedang mempelajari bagaimana DPRD DKI Jakarta meupayakan mereaktivasi kembali data PBI BPJS Kesehatan yang dibekukan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah kita banyak mendapat masukan dari anggota DPRD di DKI Jakarta tentang reaktivitas PBI BPJS tersebut. Semoga dengan masukan-masukan anggota dewan di DPRD DKI dapat kita laksanakan juga di Kalimantan Selatan yang sangat menghambat pengobatan dari warga yang kurang mampu,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Meski menyadari bahwa pembekuan tersebut untuk pemutakhiran data, namun Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berharap pendataan ulang nantinya benar-benar menyentuh kalangan masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang membutuhkan namun tidak termasuk dalam PBI BPJS. Ia pun berharap Dinas Sosial Pemprov Kalsel dapat melakukan pendataan ulang dengan baik dan menyeluruh.
“Langkah selanjutnya semoga kita dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Kalsel) untuk dapat melakukan reaktivitas kembali BPJS yang telah dibukukan oleh pemerintah,” pungkasnya. Rds

