
Di tengah masifnya digitalisasi sistem pembayaran sekarang, publik dihadapkan pada praktik yang kiranya patut dipertanyakan secara hukum dan etika. Sebuah video yang sempat beredar luas memperlihatkan seorang nenek lanjut usia tengah mengantre di gerai Rotikawasan Jakarta. Nenek tersebut mengalami kendala ketika melakukan pembayaran dengan uang tunaiyang langsung ditolak oleh pegawai gerai dengan dalih hanya bisa dilakukan secara QRIS atau nontunai. Ini menjadi isu hukum yang hangat, sebab terjadi pengabaian hak konsumen dalam memilih menggunakan pembayaran secara tunai. Sejak kapan di negeri ini uangRupiah tunai tidak lagi bisa digunakan untuk membeli sepotong roti pengganjal perut?
Peristiwa ini mengingatkan realitas tentang lajunya perkembangan digitalisasi terutama aspek perekonomian denganperalihan transisi pembayaran tunai menuju sistem nontunai. Isu penolakan pembayaran uang tunai oleh salah satu gerai usaha roti mengusik masyarakat, sebab tujuan kemudahan hadirnya QRIS ternyata tidak dapat dirasakan oleh semua kalangan terutama kelompok masyarakat rentan yang dalam hal ini memiliki keterbatasan mengakses teknologi.
Dalam kehidupan sosial, tidak semua warga negara berada pada posisi yang setara. Masyarakat dunia saat ini memiliki keberagaman yang unik dan khas. Terdiri dari beragam kelompok dengan kondisi fisik, sosial, ekonomi, dan demografis yang berbeda. Sebagian di antaranya masuk dalam kategori kelompok rentan yang membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melalui pasal 5menerangkan bahwa kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan. Dalam hal ini kelompok masyarakat rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas. Kerentanan ini tidak hanya persoalan individu, melainkan akibat dari keterbatasan aset dan akses yang dimiliki, termasuk dalam hal ini penggunaan teknologi digital.
Dalam konteks perekonomian suatu negara, peranan uang sangat penting sebagai alat pembayaran yang sah. Rupiah sebagai mata uang adalah salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang telah mengaturnya dengan jelas,dalam pasal 21 tegas menyatakan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan pembayaran secara tunai sebagaimana terjadi dalam kasus tersebutberpotensi melanggar ketentuan hukum.Pada kasus ini, nenek membeli roti dengan itikad baik melakukan pembayaran secara tunai. Dan kemudian di tolak oleh pegawai gerai dengan alasan pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan QRIS.
Masih dengan Undang-Undang yang sama pada pasal 23 secara eksplisit melarang setiap orang untuk menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.Sehingga dapat dipahami jika penolakan uangtunai Rupiah hanya dapat dibenarkan jika ada keraguan atas keaslian uang tunai Rupiah tersebut. Bahkan jika ketentuan ini dilanggar maka berpotensitersandung ancaman pidana seperti bunyi pasal 33 dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
QRIS adalah akronim dari Quick Response Code Indonesian Standard. Inovasi yang di gagas Bank Indonesia untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Kehadiran QRIS ditujukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi serta meminimalisir beredarnya uang palsu di tengah masyarakat. QRIS seharusnya merupakan sistem pembayaran yang menjadi pilihan, bukan satu-satunya.Perlu diperhatikan transaksi QRIS yang mampu menopang kebutuhan transaksi pembayaran nontunai harus inklusif mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tidak hanya para pelaku usaha namun konsumen juga.
Tantangan digitalisasi dewasa ini tidak hanya berkutat pada persoalan teknis.Tetapi jugaada pada ketimpangan sosial, ekonomi dan demografis. Kondisi ini menimbulkan ironi, ketika teknologi yang seharusnya memudahkan dan memperluas akses justru membuat sebagian kelompok masyarakat terasa tersingkir dari akses pelayanan dasar hanya karena tidak mampu mengikuti perkembanganteknologi dan mekanisme digital.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tegas mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif. Prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan menjadi landasan utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.Penolakan pelaku usaha terhadap konsumen secara sepihak dalam bertransaksi berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam kacamata teori Utilitarianisme Jeremy Bentham, kebijakan dinilai baik jika menghasilkan manfaat terbesar bagi orang banyak. “The greatest happines of the greatest number” selalu diidentikan sebagai kebahagiaan yang ditentukan banyak orang, sehingga taraf ukur kebahagiaan mayoritas yang menentukan bagaimana hukum/kebijakan itu dibentuk. QRIS jelas menghadirkan kemudahan, membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, aman, andal serta terhindar dari peredaran uang palsu, dan kebijakan ini memenuhi tujuan kemanfaatan publik yang mengedepankan kesejahteraan rakyat. Dalam perkembangannya, QRIS mampu menunjukan pertumbuhan pesat yang berdampak pada perkembangan keuangan di Indonesia.
Namun ketika QRIS dalam praktiknya menutup opsi pembayaran tunai, kelompok rentan berisiko kehilangan akses atas layanan paling dasar. Pada titik ini fokus pada menghasilkan manfaat terbesar bagi orang banyak tentu dipastikan, namun tidak lupa pada hak dasar sebagian kelompok masyarakat rentan. Jangan sampai efisiensidiciptakannya sebuah sistem dibayar dengan pengorbanan mereka yang paling lemah posisinya.
Secara keseluruhan perkembangan digitalisasi sistem keuangan menjadi peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi tanpa strategi yang inklusif dan berkeadilan, teknologi justru dapat berubah menjadi penghalang baru dalam pemenuhan hak-hak dasar warga. Negara tidak hanya cukup sampai pada menyediakan sistem digital, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap warga negara mampu mengakses dan memanfaatkannya. Dengan pendekatan yang kolaboratif, peningkatan literasi, dan keberpihakan pada kelompok rentan, transformasi digital dapat menjadi solusi sekaligus alat pemersatu dan penguat kesejahteraan sosial.

