
Oleh : Addini Rahmah S.Sos (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digadang-gadang sebagai solusi strategis negara dalam mencegah stunting dan meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang menyakitkan. Alih-alih menjadi jaminan gizi, MBG berubah menjadi ancaman kesehatan. Kasus keracunan massal yang berulang bukan sekadar insiden teknis, melainkan alarm keras atas untuk kembali dipertanyakan tentang efektivitas program ini. Dimana kasus keracunan akibat Program MBG kembali terus berulang di berbagai daerah.
Dimana ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 1.178 siwa di SMAN 2 Kudus, sebanyak 600 siswa mengalami gejala keracunan. Namun, sebagian besar siswa dan guru memilih menjalani perawatan di rumah. Adapun menu MBG yang dikirimkan SPPG Purwosari tersebut berupa soto ayam suwir, tempe, dan tauge ( kompas.tv 29/01/2026) dan juga sebanyak 803 orang siswa di Kabupaten Grobogan diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Jawa Tengah, menduga keracunan berasal dari menu ayam ( news.detik.com 13/01/2026 ) Fakta ini menunjukkan bahwa masalah MBG bukan insiden sesaat, melainkan persoalan yang berulang dan sistemik.
Keracunan massal tersebut membuka tabir lemahnya standar keamanan pangan dan pengawasan negara. Program yang menyasar anak-anak seharusnya memiliki pengendalian kualitas paling ketat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Proses pengadaan, produksi, hingga distribusi makanan tampak berjalan tanpa kontrol memadai. Negara terlihat lalai dalam menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung rakyat, khususnya generasi muda.
Ironisnya, di tengah rentetan kasus tersebut, anggaran MBG justru mengalami kenaikan drastis. Alih-alih menghasilkan kualitas yang lebih baik, lonjakan anggaran tidak sejalan dengan jaminan keamanan dan manfaat program. Sehingga kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa MBG lebih diarahkan sebagai proyek anggaran dari pada kebijakan yang sungguh-sungguh berorientasi pada kesejahteraan anak. Tujuan mulia pencegahan stunting seolah berhenti sebagai slogan, tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya.
Lebih jauh, kegagalan MBG juga memperlihatkan kesalahan cara pandang negara dalam menyelesaikan persoalan gizi. Negara seolah menganggap gizi buruk dapat diselesaikan hanya dengan membagikan makanan siap saji. Padahal masalah gizi berkaitan erat dengan kondisi ekonomi keluarga, daya beli masyarakat, dan akses berkelanjutan terhadap pangan yang layak. Ketika keluarga hidup dalam tekanan ekonomi, bantuan sesekali tidak akan pernah cukup untuk membangun ketahanan gizi.
Akar persoalan gizi generasi sejatinya bersumber dari sistem kapitalisme yang diterapkan negara. Sistem ini melahirkan kemiskinan struktural, upah rendah, pengangguran, serta ketimpangan distribusi kebutuhan pokok. Pangan, kesehatan, dan pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak dasar rakyat. Dalam sistem seperti ini, negara lebih berperan sebagai pengelola proyek daripada pengurus kehidupan rakyat. Maka wajar jika solusi yang lahir bersifat tambal sulam, tidak menyentuh akar masalah, dan rawan menimbulkan masalah baru.
Islam menawarkan paradigma yang sama sekali berbeda dalam mengelola urusan rakyat. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Tugas negara bukan sekadar membuat program, tetapi menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Fungsi raa’in, yaitu mengurus dan melayani segala kebutuhan masyarakat dengan amanah. Program-program untuk rakyat akan direncanakan dan dipersiapkan dengan matang, juga diawasi secara menyeluruh. Negara juga akan mengerahkan SDM profesional yang sesuai dengan tujuan program, semisal makan gratis harus melibatkan pakar gizi dan makanan serta tenaga ahli di bidang kuliner.
Karena hadirnya generasi berkualitas tentu menjadi syarat utama membangun peradaban manusia yang unggul. Oleh karena itu, negara Khilafah akan memperhatikan setiap jengkal kebijakan agar generasi terhindar dari problem stunting, gizi buruk, dan gangguan kesehatan lainnya. Negara akan membangun peradaban Islam yang mewujudkan generasi kuat, cerdas, dan berkualitas.
Dalam sistem Islam, setiap individu rakyat berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya orang miskin semata. Negara mempermudah rakyat mendapatkan akses makanan bergizi, seperti harga pangan yang terjangkau dan distribusi pangan yang merata ke seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di salah satu wilayah.
Dalam kitab Tarikh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Abdil Hakam menyebutkan bahwa Khalifah mendirikan dapur umum untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun rakyat yang kelaparan di bawah pemerintahannya. Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, layanan makan bergizi gratis sudah diterapkan dalam bentuk pendirian imaret (dapur umum) berbasis wakaf yang telah dibangun sejak abad ke-14 sampai abad ke-19. Imaret pertama kali didirikan di Iznik Mekece oleh Sultan Orhan. Seluruh imaret diminta untuk menyiapkan makanan untuk didistribusikan secara gratis kepada masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti pengurus masjid, guru, murid, pelancong, dan penduduk lokal yang membutuhkan.
Ini artinya, kebijakan makan bergizi gratis dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) diberlakukan atas dorongan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan terbaik kepada rakyat. Inilah visi dan misi Islam yang sesungguhnya, yakni mengurus dan melayani setiap kebutuhan rakyat dengan persiapan dan perlakuan terbaik.
Negara juga mengalokasikan anggaran untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di dalam Baitul Mal terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dll. Ketiga, sedekah yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; zakat unta, sapi, dan kambing.
Dengan mekanisme seperti ini, setiap keluarga dapat menjamin kesejahteraan pangan dan gizi anak-anak mereka. Negara juga akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi penanggung nafkah sehingga rakyat tidak perlu pusing memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kasus keracunan MBG yang terus berulang ini bukan sekadar kegagalan program, tetapi cermin kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Selama negara hanya berperan sebagai regulator proyek, bukan pengurus rakyat, maka masalah keracunan makanan akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Islam hadir bukan sekadar sebagai kritik, tetapi sebagai solusi sistemik dan menyeluruh. Dengan menjadikan negara sebagai pelindung sejati rakyat dan menerapkan syariat Islam secara kaffah, pemenuhan gizi generasi bukan lagi slogan, melainkan jaminan nyata yang melahirkan generasi sehat, kuat, dan berdaya saing. Wallahu’alam Bishawab

