Mata Banua Online
Selasa, Februari 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Rilis Hasil Pemeriksaan Penganiayaan di Sulingan

by Mata Banua
9 Februari 2026
in Indonesiana, Tabalong
0
POLRES Tabalong saat menunjukan barang bukti kasus di Sulingan saat press release yang di gelar di Aula Rupatama, Senin (9/2). (Foto:mb/yan)

TANJUNG – Polres Tabalong menggelar konferensi pers terkait hasil pemeriksaan senjata dan autopsi jenazah korban penganiayaan di SDN Sulingan berinisial RS (23), beberapa waktu lalu.

Konferensi pers di Aula Rupatama Polres Tabalong ini dipimpin Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, Senin (9/2).

Berita Lainnya

Bupati Buka Pelatihan Junior Office Operator

Bupati Buka Pelatihan Junior Office Operator

9 Februari 2026
SPPG Polresta Layani Ribuan Penerima Manfaat

SPPG Polresta Layani Ribuan Penerima Manfaat

9 Februari 2026

Dalam pelaksanaan penyampaian press release ini, Polres Tabalong menghadirkan ahli dari Labfor Polda Kalsel dan Rumkit Bhayangkara Banjarmasin Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Kompol H Opa Atim Wibawa.

Kompol H Opa Atim Wibawa menyampaikan, hasil pemeriksaan senjata merupakan jenis Air Gun berkaliber enam milimeter dengan tulisan pada bagian badan senjata bukti pada sisi kanan Glock 19 Austria 9×19, pada sisi kiri Glock GEM 319.

“Adapun model senjata ini adalah pistol buatan Taiwan, nomor nomor seri GEM 319, dimensi senjata panjang 17,4 cm dan berat senjata 703,6 gram,” ungkapnya.

Sementara panjang laras 11,95 centimeter, tebal laras 3,31 milimeter, diameter laras 7,82 milimeter, tempat peluru Magazine Rifling atau twist/alur tidak ada.

Kemudian, hasil pemeriksaan peluru ialah Kaliber 5,75 milimeter, Jenis Peluru Gotri, Bentuk Bulat, Berat 0,8894 gram, Bahan / Warna Logam / Silver.

“Sedangkan hasil pemeriksaan tabung, yaitu panjang tabung 82,50 milimeter, berat tabung 33,4165 gram, diameter tabung 18,78 milimeter, bahan/warna kuningan dan merk/type/model GAMO,” jelasnya.

Sehingga, lanjuut dia, kesimpulannya satu pucuk senjata bukti adalah senjata Air Gun model pistol kaliber enam milimeter, komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik, serta dapat mengeluarkan tekanan gas.

“Tiga amunisi peluru bukti adalah peluru Gotri kaliber 5.75 mm berbahan logam, dan dapat masuk atau cocok untuk senjata bukti serta satu buah tabung gas merk GAMO. Adapun gas merk GAMO adalah sebagai sumber energi utama atau propelan untuk melontarkan proyektil Gotri atau bb keluar dari laras yang cocok untuk senjata bukti,” katanya.

Sementara, dr Mia menyampaikan hasil autopsi jenazah pada Kamis (29/1) pukul 10.00 Wita, di pemakaman umum di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

“Telah dilakukan ekshumasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah dengan identitas berinisial RS, warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari korban ditemukan luka tusuk pada dada sebelah kiri yang menembus rongga dan memangkas selaput jantung, menembus rongga jantung, menembus bilik jantung dan paru-paru yang disebabkan oleh trauma tajam.

“Hal tersebut menyebabkan perdarahan hebat dan aliran darah ke otak terhambat, oksigen ke otak tidak dapat dialirkan yang menyebabkan kematian segera pada korban,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga dua luka tusuk pada sisi luar sebelah kiri menembus rongga dada, menembus ke perut memotong usus dan limpa yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan dalam rongga perut.

Kemudian, luka kedua berada lengan kiri berupa luka tusuk yang memangkas kulit, otot, tendon pembuluh darah balik, pembuluh darah nadi, tulang hasta, dan pengumpil dengan hampir putus pergelangan tangan, menjadi dua bagian utuh.

“Tampak pada ibu jari tangan kiri tepat di pangkal jari yang memutus saraf dan sendi, juga mengenai pembuluh darah balik, berkontribusi menyebabkan kematian pada korban, dan bisa menjadi penyebab kematian lain pada korban,” katanya.

Ia pun menegaskan tidak ditemukan luka senjata akibat senjata api baik pada bagian luar maupun dalam dari tubuh korban.

“Tidak ditemukan luka akibat senjata api dan tidak ditemukan proyektil atau peluru pada tubuh korban, dan korban meninggal dunia akibat trauma tajam,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Tabalong menambahkan, dalam kasus ini pihaknya akan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh terhadap kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. “Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper