Oleh : Hayatus Shalehah
Bencana alam selalu menyisakan duka mendalam. Banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya merusak bangunan serta lingkungan, tetapi juga merenggut ribuan nyawa. Di antara para korban tersebut terdapat ayah, ibu, bahkan kedua orang tua. Akibatnya, tersisalah anak-anak yatim piatu yang terluka batinnya dan kehilangan arah hidup.
Anak-anak ini tiba-tiba saja terhempas oleh keadaan. Mereka tidak hanya kehilangan orang tua, tetapi juga kehilangan tempat bergantung saat lapar, haus, dan sakit. Mereka kehilangan sosok yang memperjuangkan pendidikan serta keselamatan mereka. Mereka kehilangan tempat berbagi kesedihan dan impian masa depan. Kini, siapakah yang akan menggantikan semua kehilangan itu? Siapakah yang akan menjadi tempat bersandar mereka?
Anak-anak yatim piatu korban bencana sejatinya termasuk anak-anak terlantar. Anak terlantar seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Negara berkewajiban mengurus kehidupan mereka secara langsung dan menyeluruh. Tidak cukup sekadar menjadikan mereka sebagai penerima bantuan sesaat. Negara seharusnya bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan hidup dan masa depan mereka.
Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Negara tampak abai dan lamban dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana. Hingga puluhan hari pascabencana, data anak-anak ini kerap belum jelas. Bantuan pun sering kali tidak berkelanjutan, bahkan rawan penyelewengan.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, perhatian terhadap mereka ikut meredup. Nasib anak-anak ini kembali terabaikan. Sebagian diserahkan kepada keluarga seadanya tanpa pendampingan memadai, sementara sebagian lainnya dimasukkan ke panti asuhan tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Sungguh sangat disesalkan bahwa hingga kini belum tampak komitmen tegas dari penguasa dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana. Belum ada kebijakan yang jelas dan komprehensif untuk menjamin masa depan mereka. Padahal, anak-anak yang kehilangan segalanya ini memerlukan pendampingan jangka panjang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan mental.
Sayangnya, persoalan ini belum menjadi prioritas negara.
Negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler cenderung memosisikan diri hanya sebagai pengatur kebijakan, bukan sebagai pengurus rakyat secara langsung. Akibatnya, anak-anak yatim piatu korban bencana mau tidak mau bergantung pada bantuan masyarakat dan lembaga sosial, bukan pada sistem negara yang kokoh dan bertanggung jawab.
Lebih ironis lagi, bencana kerap dipandang sebagai ladang keuntungan. Rencana pengelolaan lumpur bencana oleh pihak swasta, misalnya, menunjukkan bagaimana bencana dapat berubah menjadi peluang investasi. Sementara itu, anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana justru tidak memperoleh perhatian khusus. Mereka tersudutkan, terpinggirkan, dan harus menghadapi pahitnya kehidupan serta masa depan yang tidak pasti seorang diri.
Dalam Islam, negara seharusnya memiliki visi riayah, yakni mengurus rakyat secara langsung, per individu, bukan sekadar membuat kebijakan. Negara bertanggung jawab penuh atas kehidupan rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling lemah.
Sejarah Islam memberikan teladan nyata dalam hal ini. Khalifah Umar bin Khattab pernah merasa sangat takut akan hisab di akhirat ketika seekor unta dari harta zakat hilang. Beliau bergegas mencarinya di tengah gurun pasir yang berdebu, meskipun tanda-tanda badai pasir akan datang. Hal ini menunjukkan betapa besar rasa tanggung jawab seorang pemimpin terhadap amanah rakyat.
Rasulullah SAW pun menegaskan tanggung jawab negara terhadap rakyat yang lemah. Beliau bersabda, “Aku lebih berhak atas orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri. Siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya. Dan siapa yang meninggalkan beban (utang) atau keluarga yang telantar, maka datanglah kepadaku, karena itu adalah tanggung jawabku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan prinsip ini, anak-anak yatim piatu korban bencana tidak boleh dibiarkan terlantar. Pendataan harus disegerakan, dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka menjadi tanggung jawab negara yang wajib ditunaikan.
Bagi anak-anak yang masih memiliki keluarga atau kerabat, negara harus mengupayakan agar mereka tetap diasuh oleh keluarganya. Hubungan kekeluargaan dan kasih sayang perlu dilestarikan. Negara berperan memastikan keluarga tersebut mampu merawat anak-anak dengan baik, termasuk memberikan bantuan apabila diperlukan.
Adapun anak-anak yang sudah tidak memiliki keluarga sama sekali, negara wajib mengurus mereka secara langsung. Kebutuhan pokok mereka—sandang, pangan, dan tempat tinggal—menjadi tanggung jawab negara. Begitu pula pendidikan serta kesehatan fisik dan mental mereka harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Anak-anak ini tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai generasi penerus peradaban.
Pengurusan ini tentu memerlukan pendanaan yang besar. Pembiayaannya diambil dari Baitulmal, melalui pos zakat, fai, kharaj, dan sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Dengan mekanisme ini, nasib anak-anak yatim piatu korban bencana tidak bergantung pada donasi, utang, ataupun kepentingan swasta.
Anak-anak korban bencana di Sumatra merupakan pihak yang paling lemah terdampak bencana. Mereka membutuhkan sistem yang kokoh dan berkeadilan—sistem yang diturunkan oleh Yang Maha Bijaksana. Sudahkah saatnya sistem ini diterapkan agar anak-anak tidak lagi terpinggirkan?

