
BANJARMASIN – Jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan giat razia pada Sabtu (7/2) malam.
Giat menyisir sejumlah tempat mulai dari Jalan Ahmad Yani dan Jalan Hasan Basry (Kayu Tangi) hingga kawasan Pasar Lima yang biasa menjadi tempat mangkal PSK.
Giat akhirnya menjaring 6 orang terdiri atas 4 Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta 2 Pekerja Seks Komersial (PSK)
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani mengatakan, razia ini untuk menjaga ketentraman, ketertiban, keamanan hingga kenyaman dalam menghadapi bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba.
“Sesuai arahan pimpinan, kami melaksanakan giat razia jelang menghadapi bulan suci Ramadhan,” kata Syarmani.
Dia mengatakan, giat kali ini merupakan langkah awal untuk menjaga kesucian dan ketenteraman bulan suci Ramadhan. Tentunya juga menjadi peringatan agar tidak ada lagi yang melanggar.
Ia juga memastikan giat ini akan terus berlanjut dilakukan selama bulan suci Ramadhan. Terlebih, memang giat seperti ini sudah rutin dilaksanakan pihaknya selama ini.
“Kami akan terus lakukan giat razia ini untuk menciptakan kondusif dan ketenteraman kota,” akhirnya.
Sementara, Kabid Pembinaan Masyarakat (Linmas), Jahri mengungkapkan bahwa mereka yang terjaring akan didata dan selanjutnya dibina melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin di Rumah Singgah.
Selain pembinaan, gepeng hingga PSK ini juga akan diberi pelatihan dengan harapan tidak lagi mengeluti pekerjaan yang mereka jalani selama ini.
“Selain pembinaan mereka juga akan diberi pelatihan agar memiliki keahlian dan tidak lagi bekerja seperti itu,” kata Jahri.
Adapun bagi yang kedapatan melanggar secara berulang, tentu ada tindakan tegas yang dijatuhkan untuk memberi efek jera.
“Kalau sudah sering terjaring ya akan kami lakukan isolasi lebih lama agar ada efek jera,” tegasnya.
Bahkan, Satpol PP juga menyiapkan langkah hukum bagi para pelanggar yang berulang kali terjaring razia. Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) siap diterapkan, yakni berupa denda atau kurungan penjara.
“Kita juga sudah menyiapkan sanksi tipiring bagi oknum yang sering terjaring. Sanksi tipiring dengan ancaman berupa denda atau bahkan kurungan penjara tergantung yang bersangkutan nantinya memilih pada saat di persidangan,” tutupnya. via

