JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara menanggapi kasus peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba berstatus nonaktif menyusul ramai keluhan warganet di media sosial.
Ghufron menegaskan saat ini memang ada proses validasi terhadap status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, tetapi keputusan yang menentukan seseorang masih berhak sebagai PBI atau tidak tersebut bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.
“Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tetapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan,” katanya Kamis (5/2).
Ia menyarankan bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI dapat menempuh jalur administrasi di tingkat daerah. “Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat,” jelas Ali.
Sebelumnya, banyak peserta PBI BPJS Kesehatan yang mengeluh mendadak dinonaktifkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” kata Rizzky melalui keterangan tertulis yang dikutip Antara.
Menurut Rizzky, pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan penerima bantuan iuran tepat sasaran. Meski demikian, ia belum merinci jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan dalam proses tersebut.
BPJS Kesehatan juga menegaskan penonaktifan status peserta tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi kriteria yang berlaku.
Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelas Rizzky.
Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. cnn/mb06

