
OTT DI KANTOR PAJAK – Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pascadugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2).BANJARMASIN – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar satu miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/2), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Budi menuturkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. KPK menduga ada pengaturan dalam proses restitusi tersebut.
“Untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” imbuhnya.
Budi menuturkan kasus ini berbeda dengan kasus dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang telah diusut sebelumnya.
“Beda hal. Jadi, yang di Kalimantan Selatan ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian secara cepat tim bergerak,” tutur Budi.
“Kemudian peristiwa tertangkap tangan ini terjadi pada hari ini dengan mengamankan tiga orang, ya. Yang kemudian malam ini rencana tiba di K4 (Gedung KPK) untuk kemudian nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.
Budi belum bisa menuturkan sangkaan Pasal terkait OTT di Kalimantan Selatan ini.
“Ah, untuk konstruksi Pasalnya nanti kita update lagi karena tentu nanti akan dilakukan ekspose ya untuk kemudian memaparkan terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Termasuk juga dugaan perbuatan melawan hukum dari para pihak seperti apa, sehingga nanti diputuskan konstruksi Pasalnya kita menggunakan Pasal apa,” terang Budi.
KPK menangkap total tiga orang dalam OTT di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Satu orang ASN dimaksud ialah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Mulyono.
Sementara.pihak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengatakan tidak tahu terkait atau prihal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK RI di Kantor Pajak Madya yang terletak di Jalan Tjok Mentaya, Rabu (4/2/2026).
Hal tersebut dikatakan Tri Wibowo selaku Plt Kabid Humas Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah kepada sejumlah media.
“Memang benar ada OTT KPK RI, namun untuk kejelasan terkait atau prihalnya kami juga belum tahu,” ujar Tri Wibowo.
Tribowo mengatakan, akan memberikan keterangan pers release secara resmi dari kantor pajak pusat.
“Nanti akan kami berikan keterangan pers release resminya,” singkatnya.
Pasca-OTT KPK, aktivitas pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terpantau berjalan normal setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di kantor pelayanan pajak tersebut.
Pantauan di KPP Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin di Banjarmasin, Rabu, suasana di depan kantor terlihat sepi, hanya sesekali terlihat lalu lalang pegawai dan pengunjung di kantor pelayanan pajak itu.
Dua petugas keamanan di KPP Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan aktivitas karyawan berjalan normal sejak pagi tadi.
“Kami tidak melihat ada petugas (terkait OTT KPK), sejak pagi aktivitas normal. Untuk informasi lengkap boleh tanyakan langsung ke kantor wilayah,” ujar salah satu petugas keamanan di kantor itu.
KPK mengonfirmasi melakukan OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.
“Masih pendalaman,” katanya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. web/ris/ant


