Mata Banua Online
Kamis, Februari 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari temukan fakta baru saat geledah Disperindag

by Mata Banua
4 Februari 2026
in Lintas
0

 

PASAR UREN-Penyidik Kejari Balangan saat menggeledah dokumen pembangunan Pasar Uren di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balangan beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

PARINGIN-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menemukan fakta baru, saat menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten setempat pada kegiatan pembangunan atau revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong tahun anggaran 2021-2022.

Berita Lainnya

Bupati Balangan Ajak Masyarakat Introspeksi Diri Pada Momen Nisfu Syaban

Bupati Balangan Ajak Masyarakat Introspeksi Diri Pada Momen Nisfu Syaban

3 Februari 2026
SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

2 Februari 2026

“Sebelumnya kita telah melakukan penggeledahan kepada dinas terkait, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Uren di Kecamatan Halong,” kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah kepada ANTARA, Selasa.

Rachman menuturkan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Balangan berhasil mengamankan beberapa dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan secara langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Selain itu, ujar Kasi Pidsus pihaknya menemukan fakta-fakta baru berupa tidak adanya dokumen-dokumen maupun persyaratan administratif dari kegiatan pembangunan Pasar Uren tersebut yang dibuat oleh PPK dan penyedia serta konsultan pengawas.

Rachman menyebutkan, saat ini proses penyidikan sudah pada tahapan bantuan permintaan ahli konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut.

Kemudian Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari LPSE Sumatera Utara, dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kalimantan Selatan.

“Nanti setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan ini, dan berdasarkan minimum dua alat bukti maka akan ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Rachman.

Diketahui penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-02/O.3.22/Fd.1/08/2025 tanggal 27 Agustus 2026 Jo PRINT-02.A/O.3.22/Fd.1/11/2025 tanggal 6 November 2026.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper