
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana transaksi hasil tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp 992 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran dana itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.
“Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Natsir mengatakan secara khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Ia menjelaskan dari temuan PPATK itu paling banyak terkait aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia.
“Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,” ujarnya.
Sementara di sektor lingkungan hidup, kata dia, PPATK telah menyerahkan 15 LHA dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun.
Natsir mengatakan salah satu temuan yang menjadi sorotan PPATK yakni adanya perbuatan pidana dan mengakibatkan komoditas strategis menjadi langka dan harganya melambung di tanah air.
“Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar,” tuturnya.
Ia menjelaskan nilai transaksi tersebut diduga merupakan hasil jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara illegal.
“Karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan,” katanya.
Pada bagian lain, PPATK juga mencatat nilai transaksi perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun di sepanjang tahun 2025.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran uang itu terekam dalam 422,1 juta transaksi yang terjadi selama tahun 2025.
“Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan jumlah pemain aktif, Natsir menyebut masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet hingga QRIS.
Ia mengatakan PPATK juga menyoroti modus penyetoran dana judol melalui QRIS yang meningkat secara signifikan ketimbang metode lainnya.
Meski begitu, Natsir mengklaim total jumlah deposit yang disetor para pemain jumlahnya sudah menurun dari tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.
“Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada tahun 2025 karena upaya penegakan hukum yang terus dilakukan pemerintah.
Di sisi lain, kata dia, PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir.
“Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol,” pungkasnya. web

