
BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas sengketa tanah atas nama Harun yang berlokasi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1) siang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor ST ini menyoroti secara khusus persoalan administrasi kepemilikan tanah.
Ia menjelaskan, sengketa muncul setelah ditemukan fakta adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan atas lahan tersebut, meskipun sebelumnya tanah itu diklaim masih menjadi milik Harun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen.
Menurutnya, ditemukan dua SKT yang terbit pada lokasi lahan yang sama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani.
“Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa di anggap sepele. Ini harus di klarifikasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak perusahaan masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta.
“Masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” ujar Ilham.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kalsel akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mendorong seluruh pihak untuk kooperatif.
“Kami akan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan dan pihak pengadu, kemudian akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. rds

