
BANJARMASIN– Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, membahas pengelolaan dana daerah yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel H. Muhammad Yani Helmi, didampingi Wakil Ketua H. Suripno Sumas dan Sekretaris H. Jahrian, serta dihadiri staf ahli Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam RDP tersebut, Komisi II menekankan pentingnya kejelasan asal-usul dana, dasar kebijakan penempatan, serta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga menyoroti perlunya transparansi terkait dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel H. Muhammad Yani Helmi menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan profesional.
“Komisi II mendorong adanya penjelasan yang menyeluruh dari pihak terkait agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat,” ujarnya.
Karena belum lengkapnya kehadiran instansi teknis terkait, Komisi II DPRD Kalsel memutuskan untuk menunda RDP dan akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berwenang.rds

