Mata Banua Online
Rabu, Januari 28, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rocky Gerung Bela Penelitian Dokter Tifa

Roy Suryo Ketawa Dilaporkan Eggi Sudjana

by Mata Banua
27 Januari 2026
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

Kajari HSU Tersangka Pemerasan Ajukan Praperadilan

Kajari HSU Tersangka Pemerasan Ajukan Praperadilan

27 Januari 2026
Punggawa Basket Banjarbaru Gelar TC ke Filipina

Punggawa Basket Banjarbaru Gelar TC ke Filipina

27 Januari 2026
Akademisi Rocky Gerung

JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung mengaku telah menjelaskan soal metodologi penelitian saat diperiksa penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rocky diketahui diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

“Saya diminta untuk memberi kesaksian terhadap keahlian saya tentang metodologi yang dipakai oleh dokter Tifa, yang dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi, lalu fakta dikumpulkan, lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur dan penampilan narasi publiknya apalagi dalam bentuk bijakan. Kan itu fungsi dari peneliti tuh,” kata Rocky usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Rocky mengaku dirinya memang bukanlah seorang ahli neuroscience ataupun kognitif sains. Namun, ia mengaku paham soal metodologi penelitian karena telah mengajar di banyak instansi.

“Jadi terlihat bahwa dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis, dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku tadi saya sebut bukunya benar enggak Jokowi’s White Paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca. Bukan sensasi di Twitter, di sosial media,” ujarnya.

Menurut Rocky, penelitian yang dilakukan dokter Tifa tak terkait dengan urusan personal Jokowi. Melainkan sebuah produk akademis, karena meneliti sesuatu yang menjadi isu di kalangan publik.

“Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu,” ucap dia.

“Nah sensasi itu urusan sosial media lah yang ngulik-ngulik segala macam, tapi itu tidak bisa terhindari karena sifat dari penelitian selalu harus dipamerkan, difestivalkan, namanya festival of ideas, festival of knowledge tetapi publik menangkap bagian yang sensasi aja, enggak ada soal,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Rocky, dokter Tifa juga telah mempublikasikan hasil penelitiannya terkait ijazah Jokowi dalam sebuah buku.

“Dan yang fair dokter Tifa memperlihatkan hasil risetnya di dalam bentuk buku, dicetak, dan bisa diakses sama orang,” kata dia.

Rocky pun menyebut seharusnya penelitian itu bukan menjadi alasan untuk menjerat dokter Tifa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. Apalagi, jika penelitian itu justru dianggap sebagai sebuah bentuk pencemaran nama baik.

“Ya tersangka karena ada urusan tadi dianggap menghina, enggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina, kan itu intinya kan. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap dokter Tifa,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Disampaikan Budi, enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Sementara, Roy Suryo hanya tertawa ketika menanggapi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Eggi Sudjana.

Respons ini disampaikan Roy saat mendampingi Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).

“Saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup, senyum banget,” kata dia.

Roy turut mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso yang berjudul ‘Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit’. Kata Roy, saat ini dirinya telah kehilangan dua tuyul.

Kendati demikian, Roy tak menjelaskan siapa dua tuyul yang ia maksud.

Namun, diketahui dalam perkara ijazah Jokowi ini proses penyidikan terhadap tersangka Eggi dan Damai Hari Lubis telah dihentikan. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu aja,” tutur dia.

“Jadi kalau tuyul bisa dipidana, yaudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan dua tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luwarso waktu itu adalah dua tuyul menemui jin iprit,” sambungnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi menyebut laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ucap Budi.

Dalam laporannya, Eggi dan Damai melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper