
RANTAU,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin melalui Bidang Hubungan Industrial berhasil memulangkan calon pekerjaan migrasi Indonesia (PMI) non prosedural asal Kecamatan Binuang yang terlantar di penampungan tenaga kerja ilegal di Bogor, Selasa (20/10/26).
Penjemputan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Tapin Supriyadi SH, Kabid Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak, Data Informasi dan Kekerasan Dinas PPPA Mawardi, Norhayani JF Disnaker Tapin dan perwakilan BP3MI Kalsel.
Seperti yang diutarakan Norhayani, SH (45) merupakan warga desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang yang dipulangkan setelah adanya laporan terlantar di penampungan dan menjadi korban dari penyalur tenaga kerja ilegal.
“Sampai saat ini kita masih menelusuri penyalur tenaga kerja ilegal yang rencananya memberangkatkan SH untuk bekerja keluar negeri,” ujarnya.
Ditambah Nurhayati, kepulangan 1 korban dari Tapin berbarengan dengan 1 orang korban dari Kabupaten HST, dimana tiket kepulangan dibelikan oleh warga Bogor yang menemukan mereka.
Ditambah Norhayani lagi, dalam mencegah tenaga kerja ilegal. Sebenarnya Dinas Tenaga Kerja Tapin setiap tahun membuka sosialisasi peluang kerja keluar negeri pada Sub kegiatan peningkatan dan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran indonesia/ pekerja migran indonesia (PMI), hal itu untuk mencegah TKI berangkat keluar negeri secara non prosedural.
Sosialisasi peluang kerja keluar negeri diberikan, agar para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia), agar mereka mendapatkan informasi dan akses lebih baik ke negara tujuan, mendapatkan penempatan secara profesional serta yang tak kalah penting adalah pengurusan dokumen calon PMI secara efisien dan transparan.
Diharapkan masyarakat tidak lagi tertipu dengan janji – janji manis bekerja diluar negeri oleh penyalur tenaga kerja yang tidak resmi, sehingga akhirnya masih ada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri menempuh jalur non prosedural yang tentu sangat rawan menjadi korban tindak perdagangan orang atau manusia (TPPO).
“Jika ingin bekerja keluar negeri baiknya melalui penyalur resmi dari dinas tenaga yang telah bekerjasama dengan BP3MI,” papar Norhayani.
BP3MI adalah Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BP2MI yang bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah, memastikan proses penempatan dan perlindungan berjalan lancar, serta menangani masalah PMI di luar negeri dengan mengkoordinasikan berbagai layanan dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).{[her/mb03]}

